SOLOPOS.COM - Kompleks Balaikota Solo (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

Kompleks Balaikota Solo (Is Ariyanto/JIBI/SOLOPOS)

SOLO – Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Kota Solo akan meninjau ulang isi naskah akademik (NA) dalam draf Raperda tentang Penanaman Modal yang sebelumnya dituding hanya menyalin alias copy paste lantaran mirip dengan daerah lain.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala BPMPT, Puja Haryanto mengaku belum tahu persis isi naskah akademik raperda itu. Menurutnya, draf raperda itu sudah diajukan ke Dewan sejak tahun 2011 lalu ketika dirinya belum menjabat sebagai Kepala BPMPT dan kantor penanaman modal masih berdiri sendiri. Selain itu, Puja mengatakan pembuatan NA juga biasanya diserahkan ke pihak ketiga, dalam hal ini kalangan perguruan tinggi. Sehingga perlu dilakukan penelusuran ke pihak ketiga dimaksud.

“Saya belum tahu siapa pihak ketiga dimaksud dan belum bertemu. Tapi nanti akan kami lihat drafnya. Kalau memang perlu diubah, dilengkapi, dipertajam atau apa agar lebih sesuai dengan kondisi riil di Solo ya tidak masalah. Itu bisa dilakukan saat pembahasan,” jelas Puja.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setda Solo, Kinkin S Hakim membenarkan pembuatan NA sebuah draf raperda memang biasanya diserahkan ke pihak ketiga. Sejauh mana keterlibatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait, menurutnya hanya SKPD yang bisa menjawabnya.

Namun Kinkin juga tidak menampik bahwa kesamaan materi dalam Perda, apalagi dengan aturan yang posisinya lebih tinggi merupakan hal yang wajar. Sebab biasanya perda memang mengatur hal-hal pokok, disesuaikan dengan kondisi riil dan karakteristik wilayah itu. “Kalau kemiripan dengan Perda di daerah lain ya itu juga bisa terjadi. Barangkali karena kondisi dan karakteristik wilayah itu memang mirip,” ujarnya.

Sebelum ini, dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terkait Raperda tentang Penanaman Modal di Gedung Dewan, Senin (18/6/2012), terungkap draf Raperda yang diajukan Pemkot ternyata isinya mirip dengan Perda Provinsi Jateng No 7/2010 tentang Penanaman Modal dan Perda Kabupaten Sukoharjo No 5/2011 tentang Penanaman Modal. Akibatnya muncul dugaan draf Raperda yang diajukan pemkot meng-copy paste dua Perda itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya