SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/dok)

JOGJA—Rancangan peraturan daerah (raperda) Pelayanan Publik DIY masih dibahas dalam tataran naskah akademik. Penyusunan menjadi perda tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat sebelum ada Perda Istimewa sebagai turunan Keistimewaan DIY.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penyusun naskah akademik Raperda Pelayanan Publik DIY Sri Handayani mengatakan perdais akan mengatur lima keistimewaan DIY. Di dalamnya termasuk jalannya pemerintahan menyangkut pelayanan publik. “Makanya tunggu dulu Perdais selesai, baru disusun Perda Pelayanan Publik,” katanya dalam diskusi pelayanan publik di Lembaga Ombudsman Daerah DIY, Selasa (16/10/2012).

Dalam perdais akan mengatur induk keistimewaan DIY yang akan digunakan sebagai acuan pemerintahan ke depan. Apalagi Sultan HB X menyatakan tidak akan menjadi Gubernur seumur hidup. “Perdais tidak hanya akan mengatur masa jabatan Sultan HB X menjadi Gubernur, tetapi juga penggantinya kelak,” ujar Sri.
Idham Ibty, konnssultan pengembangan kapasitas pelayanan publik menilai pembentukan dan penetapan perda Pelayanan Publik sejak awal berusaha mengaccu UU Keistimewaan DIY melalui perda istimewa.
Perlu ditelaah lebih kritis penerapan good governance, key performance dan standar pelayanan minimal, kontrol warga DIY dalam pelayanan publik dan harmonisasi kebijakan bagi pencapaian pelayanan publik terpadu DIY.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya