SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Google/ suarapembaca.detikcom)

Ilustrasi (Google/ suarapembaca.detikcom)

Solo (Solopos.com)–Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Kota Solo menilai sejumlah pasal dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan membungkam suara warga.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pasalnya, dalam Raperda PBB khususnya pasal 21 ayat tiga disebut keberatan warga akan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), surat ketetapan pajak daerah (SKPD) serta surat ketetapan pajak daerah lebih bayar (SPKDLB) yang ditolak atau diterima sebagian oleh Walikota akan dikenai denda administratif sebesar 50% dari nilai pajak.

Juru bicara FPAN, Dedy Purnomo dalam pandangan umum fraksinya menanyakan arah pasal 21 ayat tiga.

“Melalui pasal ini tidakkah sama dengan Walikota melarang warganya untuk menyuarakan pendapat. Sebab, menyuarakan pendapat apabila ditolak risikonya adalah denda sebesar 50% dari nilai pajak yang harus dibayar,” tuturnya, Jumat (27/5/2011).

(aps)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya