SOLOPOS.COM - Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Bantul (JIBI/Harian Jogja/Antara)

DPRD dan Pemkab Bantul belum menyelesaikan Perda tentang pasar tradisional.

Harianjogja.com, BANTUL— Pemkab dan DPRD Bantul hingga jelang akhir tahun tak kunjung menyelesaikan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pasar tradisional yang akan mengatur hajat hidup orang banyak.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Bantul Helmi Jamharis menyatakan, raperda itu sampai sekarang tak kunjung dibahas oleh DPRD. Alotnya pembahasan Raperda Pasar tradisional antara Dewan dan eksekutif menyebabkan regulasi itu terbengkalai sampai sekarang.Padahal raperda tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) lebih dari setahun yang lalu.

“Karena pihak Pemkab dan Dewan belum sepakat soal jarak pembangunan toko modern dengan pasar tradisional,” kata Helmi Jamharis, Selasa (10/10/2017). Dewan dan Pemkab sebelumnya pernah membahas raperda tersebut, namun berhenti di tengah jalan karena perbedaan yang alot.

Kepala Bidang Pengembangan Pasar Dinas Perdagangan Bantul, Anjar Arintaka mendorong perda mengenai pasar tradisional dan toko modern ini dapat segera diundangkan. Pasalnya, jika sudah ada ketetapan hukum yang jelas, maka bakal ada zonasi yang lebih tegas mengenai pasar tradisional dan toko modern ini. Selain itu, spesifikasi dan hal-hal teknis lainnya dapat lebih tertata. “Pengembangan toko modern ataupun mal tidak masalah asalkan ada batasan yang jelas, sehingga pasar tradisional tidak mati,” jelas Anjar Arintaka.

Baca Juga : Penghasilan Sudah Naik, Dewan Bantul Masih Utang 23 Perda

Sebagaimana diketahui, pembahasan raperda yang menyangkut hajat hidup orang banyak itu tergolong lamban. Sesuai keinginan Bupati Bantul Suharsono, raperda itu disebut bakal menjadi pintu masuk beroperasinya mal di wilayah ini yang ditolak banyak pihak.

Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pembahasan raperda mengenai Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Raperda yang tergolong anyar itu selesai dalam waktu dua pekan saja. Alasannya sesuai ketentuan, raperda yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 itu harus selesai dalam waktu tiga bulan setelah PP diundangkan. Raperda itu menjadi dasar kenaikan penghasilan anggota Dewan dari hanya belasan juta rupiah menjadi hingga Rp30 juta sebulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya