SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, KLATEN — Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Klaten yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC), Andi Purnomo, membantah tudingan mata duitan.

Tudingan mata duitan tersebut sebelumnya dilontarkan Koordinator Aliansi Rakyat Antikorupsi Klaten (ARAKK) Abdul Muslih, yang ikut merasa gerah dengan belum ditetapkannya Raperda OMAC kendati sudah dua tahun dibahas.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Andi Purnomo yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD Klaten itu menegaskan bahwa tudingan dari ARAKK tersebut tidak berdasar. Dia keberatan jika lembaga DPRD Klaten dituding mata duitan hanya karena menolak membahas satu payung hukum untuk pengelolaan tiga objek wisata sekaligus oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Kami tidak mata duitan. Pembentukan BUMD untuk pengelolaan tiga objek wisata sekaligus itu lebih karena aspek dampak dan implementasinya. Penetapan payung hukum itu akan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegas politisi dari PDI Perjuangan ini kepada Solopos.com, Selasa (6/8/2013).

Menurut Andi, sebetulnya pembahasan payung hukum untuk pengelolaan tiga objek wisata sekaligus itu bisa selesai dalam jangka waktu beberapa bulan saja. Akan tetapi, pihaknya sengaja tidak melanjutkan pembahasan karena memperhatikan dampak atau masalah yang muncul atas penetapan payung hukum tersebut.

“Selain belum sepenuhnya berdiri di tanah milik Pemkab Klaten, kelangsungan hidup warga sekitar banyak bergantung terhadap keberdaan objek wisata itu. Kami khawatir jika pengelolaan objek wisata itu dikelola BUMD, warga sekitar menjadi kehilangan pekerjaannya,” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ARAKK mengganggap belum ditetapkannya Perda Pengelolaan OMAC kendati sudah dua tahun dibahas adalah salah satu kesalahan besar DPRD Klaten.

Koordinator ARAKK, Abdul Muslih, menilai usulan eksekutif Pemkab Klaten untuk menggabung pengelolaan tiga objek wisata oleh satu BUMD sudah tepat. Menurutnya, pembahasan satu payung hukum untuk pengelolaan tiga objek wisata yakni OMAC, Mata Air Jalatunda dan Objek Wisata Rawa Jombor merupakan bentuk efisiensi karena materinya hampir sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya