SOLOPOS.COM - Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC). (Dok/Solopos)

Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC). (Dok/Solopos)

Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC). (Dok/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Aliansi Rakyat Antikorupsi Klaten (ARAKK) mengganggap belum ditetapkannya peraturan daerah (Perda) Pengelolaan Objek Wisata Mata Air Cokro (OMAC) kendati sudah dua tahun dibahas adalah salah satu kesalahan besar DPRD Klaten.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Koordinator ARAKK, Abdul Muslih, menilai usulan eksekutif Pemkab Klaten untuk menggabung pengelolaan tiga objek wisata oleh satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sudah tepat. Menurutnya, pembahasan satu payung hukum untuk pengelolaan tiga objek wisata yakni OMAC, Mata Air Jalatunda dan Objek Wisata Rawa Jombor merupakan bentuk efisiensi karena materinya hampir sama.

“Kalau pembahasan satu payung hukum untuk satu objek wisata itu tidak efisien. Akan jadi pemborosan jika pengelolaan tiga objek wisata itu harus menunggu penetapan tiga payung hukum sekaligus,” ujar Muslih kepada Solopos.com, Sabtu (3/8/2013).

Menurut Muslih, pembahasan satu rancangan perda membutuhkan dana sekitar Rp200 juta yang dianggarkan dalam APBD. Dana itu, kata Muslih, cukup besar manfaatnya jika digunakan untuk kepentingan warga miskin di Klaten. Dia menganggap kalangan anggota DPRD mata duitan karena menolak pembahasan satu rancangan (raperda) untuk pengelolaan tiga objek wisata sekaligus.

“Kalau membahas satu raperda itu hanya butuh sekitar Rp200 juta. Kalau membahas tiga raperda butuh sekitar Rp600 juta. Berarti memang benar anggota DPRD itu mata duitan. Dari pada uang rakyat habis untuk membahas tiga raperda, lebih baik digunakan untuk menyejahterakan rakyat,” tegas Muslih.

Muslih juga menganggap kinerja DPRD tidak sebanding dengan tingkat kesejahteraan yang mereka dapatkan. Dia tidak membenarkan alasan Ketua Panitia Khusus (Pansus), Andi Purnomo, yang mengatakan pembahasan satu payung hukum untuk tiga objek wisata sebagai hal yang rumit.

“Kalau semua objek wisata di Klaten dikelola satu lembaga itu memang rumit karena semua objek wisata itu memiliki potensi berbeda. Tapi ini khusus tiga objek wisata air yang memiliki potensi dan materi nyaris sama. Mestinya tidak ada kata rumit, semua tergantung dari kemauan bersama dari pansus,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Pansus DPRD Klaten yang membahas Raperda Pengelolaan OMAC, Andi Purnomo, enggan disalahkan perihal belum selesainya pembahasan payung hukum tersebut.

Politisi dari PDI Perjuangan itu balik menyalahkan eksekutif yang tidak konsisten dalam mengusulkan raperda tersebut. Menurutnya, eksekutif mestinya tidak mengajukan perubahan pokok bahasan raperda sehingga memperlambat proses pembahasan payung hukum itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya