SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong>–Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Sragen segera disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Pengesahan tersebut ditargetkan dilakukan Ramadan 2018 ini. Pernyataan itu disampaikan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180418/491/911090/ketua-dprd-sragen-bantah-langgar-tatib">Ketua DPRD Sragen,</a> Bambang Samekto, saat diwawancara wartawan di kantornya, Senin (21/5/2018).</p><p>"Kami bertekad segera menyelesaikan Raperda tentang Miras ini. Mudah-mudahan di bulan Ramadan ini selesai. Semoga menjadi amal pahala bagi rekan-rekan legislator DPRD," tutur dia.</p><p>Politikus PDIP tersebut mengatakan pembahasan substansi raperda tentang miras hampir kelar. Bahkan raperda tersebut telah melalui proses evaluasi oleh Gubernur Jawa Tengah (Jateng). "Ini tinggal sinkronisasi saja. Fasilitasi oleh Gubernur sudah selesai," ujar dia.</p><p>Tapi Bambang mengaku belum membaca secara mendetail apa saja catatan hasil evaluasi dari Gubernur Jateng. Namun dia menilai tidak ada poin krusial dalam catatan hasil evaluasi dari Gubernur. Ditanya substansi Raperda <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180421/516/911918/bos-pabrik-miras-oplosan-di-kota-madiun-dijerat-pasal-berlapis">Miras,</a> menurut Bambang lebih kepada pengaturan peredaran miras.</p><p>"Esensinya pengaturan [bukan larangan]. Dan pasti sudah mengatur tentang berbagai ketentuan. Menurut saya perda ini perlu segera ditindaklanjuti dengan peraturan bupati [perbup]," ujar dia.</p><p>Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol DPRD Sragen, Fathurrohman, mengatakan pengesahan Raperda pada Rabu (23/5). Sinkronisasi terakhir telah dilakukan Senin siang.</p><p>"Hari ini [Senin] rapat terakhir sinkronisasi materi raperda. Bismillahirrohmanirrohim, mudah-mudahan tidak ada halangan, Rabu kami sahkan," kata dia.</p><p><a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180419/491/910837/mukafi-fadli-kembali-pimpin-pkb-sragen-">Politikus PKB Sragen</a> tersebut mengatakan substansi raperda sudah cukup keras mengatur peredaran dan konsumsi miras. Salah satunya ketentuan peredaran miras oleh distributor dan pengecer. Distributor dilarang menjual miras tanpa melalui pengecer (penjual). Bila ketentuan itu dilarang, distributor bisa dikenai pidana.</p><p>"Pidana maksimal enam bulan dan denda Rp50 juta," urai dia.</p><p>Ketentuan lain larangan bagi masyarakat minum miras di luar tempat-tempat yang ditentukan, seperti hotel dan tempat hiburan. Masyarakat dilarang minum miras di tempat hajatan dan tempat umum.</p><p>"Bila ada yang minum miras di tempat hajatan tetangga atau ruang publik seperti taman, bisa dikenai pidana. Ancaman penjara tiga bulan dan denda Rp25 juta. Ketentuan itu di Bab Sanksi," urai dia.</p><p>Fathurrohman mengakui bila dilihat dari kaca mata agama, substansi Raperda Miras Sragen belum cukup tegas. Tapi menurut dia di negara ini ada peraturan perundangan yang juga harus dipatuhi.</p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya