SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemusnahan miras (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Wakil Wali Kota (Wawali) Solo, Achmad Purnomo, meminta DPRD meninjau ulang draf Raperda Minuman Keras (Miras) yang bakal disahkan bulan ini. Pengesahan raperda tersebut dinilai menjadi langkah mundur dalam pemberantasan penyakit masyarakat yang bersumber miras.

“Jika disahkan, ini berarti sebuah kemunduran. Saya terus terang kecewa,” ujarnya saat ditemui wartawan di Balai Kota, Selasa (4/2/2014).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Menurut Purnomo, miras dalam bentuk apapun seharusnya dilarang melihat dampak negatif yang ditimbulkan. Pihaknya khawatir peredaran miras bakal semakin merajalela lantaran dilegalkan dengan kedok pengaturan. Diberitakan sebelumnya, miras berkadar alkohol hingga 45% bakal dilegalkan peredarannya lewat perda miras.

“Selama ini polisi selalu menyita semua miras yang ditemukan. Hla kok ini malah dilegalkan dengan aturan,” tuturnya.

Purnomo menilai substansi raperda yang disusun legislatif sejauh ini penuh kejanggalan dan tidak aplikatif. Purnomo menunjuk aturan yang menyatakan penggunaan miras hanya dibolehkan di lokasi penjualan. Menurut Purnomo, aturan itu mustahil diterapkan secara konsisten di lapangan.

“Apa iya polisi kon ngenteni bakul miras? Pengawasannya seperti apa? Apa ada sekarang beli miras minum di tempat. Wong makan di restoran saja boleh dibawa pulang,” cetusnya.

Selain itu, Wawali menyoroti pengaturan penjualan miras yang wajib berjarak minimal 50 meter dari sekolah, perkantoran dan tempat ibadah. Dengan ketentuan itu, dia menganggap DPRD hanya berkutat pada teknis penjualan tanpa mempertimbangkan ekses yang ditimbulkan. “Apa ini tidak sama saja dengan perluasan usaha?.”

Jika memaksa disahkan, Purnomo khawatir raperda miras dapat memicu protes dari sejumlah kalangan. Wawali menilai harusnya DPRD mempertimbangkan dampak yang lebih luas alih-alih memfasilitasi para pengusaha miras. “Jangan mengamankan sedikit tapi korbannya banyak. Saya yakin banyak yang kontra, termasuk mungkin anggota dewan sendiri.”

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Solo, Rohanah, mengaku berancang-ancang membuat strategi pengawasan baru jika raperda miras disahkan. Menurutnya, selama ini pengawasan miras terkonsep melekat. Peredarannya pun dibatasi seperti di hotel, kafe, pub dan sebagainya. “Display-nya juga enggak boleh vulgar. Ke depan seperti apa ya kami menunggu aturan yang baru,” tuturnya.

Rohanah menambahkan Disperindag Solo rutin melakukan pengawasan terhadap bahan makanan berbahaya termasuk miras. Empat bulan sekali, pihaknya menggelar operasi gabungan untuk menekan peredaran miras di Kota Solo. “Namun prinsipnya kami siap bergerak sewaktu-waktu jika ada laporan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya