SOLOPOS.COM - Ilustrasi minuman keras (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, SOLO — Tiga jenis minuman beralkohol atau minuman keras (miras) bakal dilegalkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hal itu berdasarkan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengaturan dan pengendalian minuman beralkohol yang segera ditetapkan Februari ini.

Ketiga jenis miras itu meliputi miras golongan A, B, dan C. Miras golongan A memiliki kandungan alkohol kurang dari 5%. Miras golongan B memiliki kandungan alkohol 5%-20%. Sedangkan miras golongan C memiliki kadar alkohol di atas 20%. Raperda pengaturan minuman beralkohol masih dibahas oleh panitia khusus (pansus) hingga kini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Raperda itu menjadi prioritas pimpinan DPRD Solo dalam penentuan agenda DPRD selama Februari lewat rapat Badan Musyawarah (Banmus), Senin (3/2/2014). Wakil Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Solo, Asih Sunjoto Putro, mengatakan hasil rapat Banmus memutuskan Pansus Raperda Miras harus menyampikan laporan hasil pembahasan kepada pimpinan Dewan lewat rapat paripurna pada Kamis (27/2/2014) mendatang.

“Banmus sudah memberi batasan 27 Februari mendatang kepada pansus untuk melaporkan hasil pembahasannya ke rapat paripurna. Ya, itu batasannya. Soal pembahasan silakan ke pansus langsung. Yang jelas pembahasan raperda ini berlangsung selama tiga tahun, terhitung sejak awal 2011 lalu,” tandasnya.

Ketua Pansus Raperda Pengaturan Minuman Beralkohol (Miras) DPRD Solo, Hery Jumadi, saat ditemui Solopos.com, Senin, mengatakan pansus menargetkan pembahasan raperda ini selesai pada bulan ini. Dia menerangkan ada pengaturan-pengaturan dalam raperda itu berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 74/2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. “Pengaturan miras ya, didasarkan pada perpres tersebut,” ujarnya.

Wakil Ketua Pansus Raperda Miras, Nindita Wisnu Broto, menambahkan prinsipnya pansus masih menunggu peraturan menteri perdagangan (permendag) yang merupakan produk hukum turunan dari Perpres No. 74/2013. Dia menerangkan beberapa poin utama dalam pengaturan peredaran miras di Solo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya