SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Kalangan pengurus organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam menolak pelegalan minuman keras (miras) seperti tertuang dalam raperda miras yang akan disahkan bulan ini. Mereka menyatakan apa pun namanya, minuman beralkohol atau miras tetap haram hukumnya dan dilarang diperjualbelikan.

DPRD Solo sedang menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang miras yang akan melegalkan tiga jenis miras, yakni miras golongan A, B, dan C. Raperda itu ditargetkan untuk ditetapkan sebagai perda pada Kamis (27/2/2014) mendatang.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketua Pimpinan Cabang (PC) Nahdlatul Ulama (NU) Kota Solo, Helmi Ahmad Sakdilah, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (4/2/2014), menyatakan apa pun namanya miras haram hukumnya, tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dikonsumsi. Namun, Helmi masih memberi toleransi pada aturan itu bila peredaran miras dibatasi hanya di tempat-tempat tertentu. Helmi tidak memberi toleransi bila miras diedarkan secara umum, seperti di supermarket atau di warung-warung.

“Saya bisa menoleransi peredaran miras hanya di tempat-tempat tertentu, misalnya hotel bintang lima dan diskotik. Yang jelas peredaran miras itu dilokalisasi. Saya sendiri melihat Solo bukanlah kota Islam. NU menolak miras diperjualbelikan secara umum. Mangga kalau misalnya pemkot dan DPRD sepakat memberlakukan perda miras. Tapi, jangan sampai orang-orang dengan mudah bisa mendapatkan barang tersebut,” tegas dia.

Dia menyarankan tempat-tempat yang menjual miras harus memiliki izin sehingga memudahkan pengontrolan dari aparat, seperti di kafe, pusat karaoke, dan diskotik. “Yang penting ada kontrol dari aparat. Sekarang mau golek miras di warung-warung bisa. Itu jelas menganggu stabilitas dan keamanan. Oleh karenanya, ruang lingkup peredarannya harus dipersempit. Seperti narkoba, jelas-jelas dilarang, tapi tetap ada kasus. Warung-warung itu harus ditertibkan, jangan sampai malah dikasih izin,” imbuhnya.

Ketua Majelis Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Kajian Kebijakan Publik Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Solo, Alqaf Hudaya, menolak keras segala bentuk peredaran miras di Solo karena miras haram dan menjadi larangan agama. Alqaf mengatakan pemerintah mestinya tidak boleh memberi peluang kepada barang haram.

“Mestinya raperda itu bunyinya pelarangan, bukan pengaturan dan pengendalian. Dasar hukum yang dipakai kan perpres [peraturan presiden]. Perpres ini bisa muncul kalau diamanatkan dalam UU. Nah, dalam UU KUHP menyebut amanat itu atau tidak? Saya sendiri belum tahu,” kata dia.

Alqaf mempertanyakan mengapa DPRD Solo tidak melarang peredaran miras tanpa harus menyesuaikan dengan aturan di atasnya (perpres). Alqaf mengusulkan Solo mengadopsi model Malaysia. “Model di Malaysia itu menerangkan orang-orang Islam dilarang minum miras di mana pun. Termasuk tidak boleh masuk tempat-tempat yang menyediakan miras, seperti diskotik dan sebagainya,” tandasnya.

Alqaf mengungkapkan Muhammdiyah belum menyikapi peredaran miras yang akan dilegalkan dengan perda. Dia menerangkan persoalan tersebut akan dibawa dalam rapat internal di Muhammadiyah. “Saya pribadi tidak memberi toleransi atas peredaran miras. Harus dilarang keras. Walau pun dibatasi, tetap tidak boleh,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya