SOLOPOS.COM - Pengunjuk rasa dari berbagai ormas Islam memadati pelataran Gedung DPRD, Solo, Jumat (21/2/2014). Pendemo menolak dengan tegas Raperda Miras. (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Sejumlah organisasi kemasyarakat (ormas) Islam di Solo kembali mendatangi Gedung DPRD Solo, Kamis (27/2/2014).

Kedatangan mereka bukan untuk unjuk rasa, melainkan hanya meminta salinan pendapat akhir dari enam fraksi di DPRD Solo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Minuman Beralkohol atau Minuman Keras (Miras).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ormas Islam tersebut terdiri atas Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), dan elemen umat Islam lainnya. Mereka langsung mendatangi sejumlah fraksi di DPRD Solo.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) menjadi salah satu fraksi yang didatangi ormas Islam. Kedatangan mereka di FPD diterima Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto.

Ormas Islam itu bergerak lagi ke ruang Ketua DPRD Solo. Kebetulan Ketua Dewan, Y.F. Sukasno, ada di ruang kerjanya. Kedatangan mereka disambut hangat pimpinan Dewan.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris MUI Solo, Suripto, menerangkan maksud kedatangan perwakilan ormas Islam yang terdiri atas 10 orang.

“Kedatangan kami ke DPRD untuk meminta salinan pendapat fraksi. Kami juga meminta surat pernyataan dari fraksi yang pernah kami serahkan beberapa waktu lalu terkait sikap fraksi tentang Raperda Miras,” ujar Suripto.

Sukasno menerangkan kronologi pembuatan draf raperda sampai pembahasan raperda di tingkat panitia khusus.

Di akhir penjelasannya, Sukasno menegaskan semua fraksi di DPRD, mulai dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP), Fraksi Partai Demokrat (FPD), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN), Fraksi Golongan Karya Sejahtera (FGKS), dan Fraksi Nurani Indonesia Raya (FNIR), menyatakan menolak Raperda Miras ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda).

“Ketika semua fraksi menolak, bukan berarti raperda langsung dikembalikan ke pemerintah kota (pemkot), tetapi harus melalui mekanisme rapat paripurna yang akan digelar Selasa (4/3/2014) mendatang.

Sebenarnya, hari ini [kemarin] rapat paripurna itu diadakan. Tapi karena Wali Kota diundang ke Kementerian PAN [Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi]. Saat paripurna besok, pasti Wali Kota hadir,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya