SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, Solo — Pemkot Solo bakal melegalkan tiga jenis minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Namun miras lokal seperti ciu dan miras oplosan tetap dilarang beredar di Kota Solo.

Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Pansus Raperda Miras, Nindita Wisnu Broto. Menurutnya, pada pembahasan sebelumnya, hanya miras golongan B dan C yang diatur peredarannya. Namun berdasarkan hasil konsultasi ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenkum HAM, miras golongan A juga diatur dalam raperda itu.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Jadi, miras golongan A, B, dan C akan diatur peredarannya, bukan pelarangan. Namun, khusus untuk produk lokal, seperti ciu itu tidak boleh memasuki wilayah lain. Artinya, ciu asal Bekonang tidak boleh masuk Solo, tapi hanya beredar di wilayah Sukoharjo. Selain itu, radius peredaran miras juga diatur, yakni dalam radius 50 meter dari pusat pendidikan, pusat perkantoran, dan tempat ibadah,” tandasnya.

Nindita menegaskan raperda nanti lebih bersifat pengendalian dan pengawasan. Menurut dia, peredaran miras itu tidak dilarang, tetapi minumnya hanya di tempat penjualan miras itu. Dia menyampaikan beberapa hal yang dilarang. Bagi pengelola supermarket, lanjut dia, tidak boleh memajang miras secara umum, tetapi ditempatkan pada lokasi khusus.

“Bila ada yang tanya dan hendak membeli baru miras itu diambilkan dari lokasi khusus itu. Satu lagi yang dilarang, yakni miras oplosan, itu yang jelas ilegal,” tambahnya.

Wakil Ketua DPRD Solo, Supriyanto, menyatakan raperda itu bersifat pengaturan dan pengendalian terhadap peredaran miras. Berdasarkan pada Perpres No. 74/2013 dan permendag yang kini dalam proses teken di Kemendag, Supriyanto mengimbau semua pihak bisa menerima produk hukum tersebut. Dia mengungkapkan raperda itu sudah mengatur larangan-larangan tertentu.

“Untuk penjualan harus memiliki izin, pembeli minimal berusia 18 tahun, miras di luar ketentuan perda dianggap ilegal, ranahnya masuk pidana yang nantinya ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Dalam implementasinya akan ada tim penertiban dan penegak perda dari unsur TNI/Polri, pemkot, dan instansi terkait. Jadi, subtansinya pengaturan dan pengendalian,” paparnya.

Supriyanto juga mengingatkan kepada pansus agar faktor non teknis yang muncul sebelumnya bisa menjadi pertimbangan dalam pembahasan di pansus. Dia berharap pansus bisa berkomunikasi dengan pihak-pihak tertentu berdasarkan Perpres No. 74/2013 agar tidak terjadi pro dan kontra atas pemberlakukan perda itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya