SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Toko retail modern berencana membuat wine corner menyusul rencana pengesahan raperda tentang minuman keras (miras) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo bulan ini.

Customer Service Coordinator (CSC) and Secretary Carrefour Solo Paragon, Laily Hidayati, mengatakan selama ini Carrefour hanya menjual miras dengan kandungan alkohol sebanyak 4% sesuai aturan pemerintah. Namun apabila raperda miras tersebut ditetapkan, pihaknya berencana mengajukan izin untuk membuka wine corner yang menjual miras dengan kandungan di atas 4%.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami berencana membuka wine corner, stan yang khusus menjual miras dengan kandungan maksimal alkohol sesuai peraturan pemerintah nantinya,” ungkap wanita yang akrab disapa Leli ini kepada Solopos.com, Selasa (4/2/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Wine corner tersebut hanya menjual minuman untuk diminum di tempat. Sedangkan penjualan miras yang dibawa pulang menurut dia masih sama seperti sebelumnya, yakni hanya untuk miras kandungan alkohol di bawah 4%. Penjualan untuk miras yang dibawa pulang pun tetap sama, yakni tidak dipajang di etalase.

“Aturan baru [mengenai miras] tersebut memberi peluang untuk meningkatkan jumlah pelanggan,” tuturnya.

Dia menyampaikan selama ini pembeli miras kebanyakan merupakan wisatawan yang sedang menginap di hotel. Sementara itu, MICE & Public Relations Executive Novotel dan Ibis Hotel Solo, Ruli Sawitri, menuturkan selama ini pelanggan wine corner yang ada di Novotel Hotel biasanya tamu hotel. Oleh karena itu, meski ada aturan baru mengenai peredaran miras, dia menuturkan tidak akan berpengaruh terhadap penjualan.

Hal yang sama juga diungkapkan Public Relations Lorin Hotel Solo, Kartika Oktavia Pravitasari. Wanita yang akrab disapa Vita ini menyampaikan minuman beralkohol biasanya dinikmati ekspartriat saat makan siang atau makan malam. Selain itu, minuman tersebut juga dijual saat Lorin mengadakan acara.

“Segmen pasar [minuman beralkohol] kami beda, jadi tidak akan terpengaruh meski nanti penjualan minuman dilegalkan dan banyak orang yang akan bisa menjual,” paparnya.

Ketua Pelaksana Harian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jateng, Bambang Mintosih, menuturkan pelegalan penjaulan miras tidak akan terpengaruh terhadap hotel. Hal ini karena hanya hotel tertentu yang menyediakan minuman tersebut. Apalagi penjualan miras terhadap revenue hotel juga cukup kecil.

Menurut dia, yang terpengaruh adalah usaha hiburan malam. Namun selama ini, banyak usaha hiburan malam yang belum bergabung dengan PHRI. Oleh karena itu, dia mengaku cukup sulit untuk mengontrol usaha-usaha tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya