Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Hal ini ditegaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Ade Sapari melalui Kasubag Humas AKP Widodo, Jumat (7/9/2012). “Dibutuhkan aturan tegas mengenai miras. Jika tak ada aturan tegas tidak akan memberi efek jera bagi pelaku,” ujar Widodo. Menurutnya, pembawa dan penjual miras belum jera karena sanksi ringan. Dia berharap, sanksi lebih tinggi sehingga berdampak jera bagi penjual maupun pembeli. “Selama ini pengedar atau pengonsumsi hanya terkena tipiring dengan denda Rp50.000. Terlalu ringan sehingga tetap mengulang setelah disidang.” Lebih lanjut dijelaskannya, jika sanksi tinggi polisi lebih mudah dalam melakukan pemerantasan pekat. “Banyak peminum ciu oplosan akhirnya meninggal tetapi tak memberi efek jera. Jadi butuh aturan tegas,” katanya.
Terpisah, anggota Pansus III, Agus Ismail mengatakan, ciu dimasukkan pada Raperda yang sedang dibahas namun pada bab tersendiri. “Sanksi denda dan penjara sama dengan miras, yakni denda Rp50 juta dan penjara kurungan maksimal enam bulan,” katanya. Diberitakan sebelumnya, Pansus III DPRD Sukoharjo masih membahas Raperda minuman beralkohol di Kota Makmur. Pembahasan sempat alot sebab ciu tidak masuk kategori minuman beralkohol kategori A,B dan C berdasarkan aturan yang sudah ada.