Sabtu, 11 Juni 2011 - 19:45 WIB

Raperda Miras masih dibahas

Redaksi Solopos.com  /  Aksara Solopos  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) hingga kini belum selesai disusun DPRD Kota Solo. Padahal, proses penyusunan Perda tersebut telah berlangsung selama satu tahun. Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno di Loji Gandrung, Sabtu (11/6) mengungkapkan, belum rampungnya pembahasan Perda Miras, dikarenakan Pansus Penyusunan Perda Miras terus meminta pengunduran waktu. Meurut dia, Pansus kesulitan menemukan titik temu antara pihak yang meminta peredaran Miras diatur, dengan pihak yang meminta pelarangan peredaran Miras.

Sukasno mengharapkan Pansus dapat segera menyelesaikan penyusunan Perda Miras itu. Dia optimistis akan ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. Sukasno menambahkan, peredaran miras tidak dapat dilarang, karena ada undang-undang yang mengatur hal itu. Menurut dia, jika peredaran miras dilarang,  hal tersebut menentang undang-undang. [SPFM/tna]

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif