SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Rencana Peraturan Daerah (Perda) tentang Minuman Keras (Miras) hingga kini belum selesai disusun DPRD Kota Solo. Padahal, proses penyusunan Perda tersebut telah berlangsung selama satu tahun. Ketua DPRD Kota Solo YF Sukasno di Loji Gandrung, Sabtu (11/6) mengungkapkan, belum rampungnya pembahasan Perda Miras, dikarenakan Pansus Penyusunan Perda Miras terus meminta pengunduran waktu. Meurut dia, Pansus kesulitan menemukan titik temu antara pihak yang meminta peredaran Miras diatur, dengan pihak yang meminta pelarangan peredaran Miras.

Sukasno mengharapkan Pansus dapat segera menyelesaikan penyusunan Perda Miras itu. Dia optimistis akan ditemukan titik temu antara kedua belah pihak. Sukasno menambahkan, peredaran miras tidak dapat dilarang, karena ada undang-undang yang mengatur hal itu. Menurut dia, jika peredaran miras dilarang,  hal tersebut menentang undang-undang. [SPFM/tna]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya