SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO--Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sukoharjo, Teguh Pramono meminta seluruh pihak menghargai hasil kinerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum.
Dia menilai berpolemik terhadap materi Raperda Ketertiban Umum saat ini tidak ada gunanya. Sebab raperda tersebut sudah melalui rapat paripurna persetujuan bersama akhir Desember 2013.

Pernyataan tersebut disampaikan Teguh saat ditemui solopos.com akhir pekan lalu di Gedung DPRD Sukoharjo. “Kalau saya, terima dulu hasil pansus apa adanya. Sebab forumnya memang harus seperti itu. Perkara hasilnya bertentangan dengan HAM atau tidak kan masih akan dikaji oleh Biro Hukum Pemprov Jateng. Berpolemik sekarang tidak ada gunanya,” katanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Teguh menolak dipersalahkan atas lolosnya Pasal 30 Raperda Ketertiban Umum. Dia justru menilai yang seharusnya memberikan penjelasan kajian hukum adalah ahli hukum dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo. Sebab draft Raperda Ketertiban Umum dari Banleg DPRD merupakan hasil kajian akademis dari konsultan hukum UNS Solo.

Ekspedisi Mudik 2024

“Silakan tanyakan kepada mereka. Seharusnya mereka yang mempertanggungjawabkan kajian akademis. Tanyakan juga ke pansus proses pengambilan keputusan pasal-pasal tersebut. Tidak bisa malah menyalahkan eksekutif seperti ini,” paparnya. Dia menambahkan, selama pembahasan Raperda Ketertiban Umum, dirinya tidak terlibat langsung.

Sedangkan Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Jaka Wuryanta ditemui solopos.com, di ruang kerjanya, Senin (6/1/2014) mengaku prihatin dengan banyaknya anggota Pansus Ketertiban Umum dan Banleg DPRD yang absen saat pembahasan materi raperda. Dia mengakui, situasi tersebut sangat berpengaruh terhadap kualitas hasil pembahasan Raperda Ketertiban Umum.

Untuk merespons situasi tersebut, Jaka menjelaskan, pimpinan DPRD akan melayangkan surat kepada seluruh pimpinan fraksi. Poinnya, supaya pimpinan fraksi mengingatkan anggotanya yang masuk dalam Pansus Ketertiban Umum dan Banleg DPRD.

“Pimpinan DPRD sudah rapat, hasilnya seperti itu. Pimpinan fraksi akan kami surati,” ujarnya.

Ihwal pandangan yang menilai Pasal 30 Raperda Ketertiban Umum melanggar HAM, Jaka mengapresiasi positif. Namun dia menekankan bahwa pembuatan Raperda Ketertiban Umum belum final. Artinya, masih ada waktu bagi DPRD untuk menyempurnakan atau merevisi materi raperda tersebut. “Tapi harus sesuai mekanisme,” imbuhnya.

Mekanisme revisi raperda yang benar menurut Jaka adalah menunggu hasil evaluasi Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Bila memang nanti ada evaluasi dari Gubernur, catatan tersebut yang akan digunakan sebagai pegangan DPRD dalam merevisi raperda. Disinggung jadi atau tidaknya pimpinan DPRD Sukoharjo bertolak ke Semarang, menurut Jaka masih menunggu rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya