JOGJA—Kalangan DPRD DIY dan Pemda DIY tengah mempersiapkan penyusunan Perda Istimewa (perdais) sebagai turunan UU 13/2012 Tentang Keistimewaan DIY. Sebelum disusun Perdais, eksekutif dan legislatif menyusun Raperda tata cara penyusunan Perdais.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Dalam pandangan umum tata cara penyusunan Perdais, Fraksi PKS menyoroti tentang keberadaan paugeran. Selama ini belum diketahui apakah paugeran yang ada di Kraton itu tertulis atau tidak. Sehingga harus dijelaskan oleh yang bersangkutan.
“Kalau paugeran menjadi acuan Perdais semestinya tertulis,” kata Juru Bicara Fraksi PKS Arif Rahman Hakim di DPRD DIY, Jumat (9/11).
Alasannya, jika Paugeran tidak tertulis akan banyak persoalan mulai dari multi tafsir dan perbedaan pendapat. Sebagai bukti dokumen regulasi Kraton kalau belum tertulis hendaknya ditulis. Jadi ketika akan mengambil kaidah dari hukum adat ada buktinya. Bilamana memang tidak tertulis, harus disepakati kata kata dalam tulisan.
Kerabat Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat, GBPH Prabukusumo menyetujui usulan tersebut. Paugeran Kraton saat ini ada yang tertulis dan tidak tertulis. Bagi yang tidak tertulis, Kraton siap sedia menuangkannya dalam dokumen tulis. “Setuju sekali karena Paugeran itu tidak bisa berubah,” katanya.