SOLOPOS.COM - Rapat Paripurna Penetapan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DIY di Gedung DPRD DIY, Rabu (2/8/2017). (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY akhirnya resmi ditetapkan

 
Harianjogja.com, JOGJA-Setelah menuai pro dan kontra, draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY akhirnya resmi ditetapkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melalui Sidang Paripurna yang digelar di DPRD DIY, Rabu (23/8), regulasi yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2017 tersebut sekaligus menjadi penanda disahkannya kenaikan penghasilan bagi para legislator di DPRD DIY.

Seperti diketahui, sesuai dengan PP No.18/2017, kategorisasi kemampuan daerah DIY ada di posisi sedang. Mengacu pada hal tersebut, pendapatan anggota DPRD DIY nantinya bisa mencapai Rp60-70 juta per orang per bulan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto menjelaskan, pelaksanaan kenaikan penghasilan itu masih menunggu disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Perubahan 2017.

Rencananya, penetapan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY itu secara resmi akan ditetapkan pada akhir Agustus mendatang.

Tapi kalau memang APBD Perubahan baru bisa disahkan awal September, maka kemungkinan besar pelaksanaan pendapatan anggota dewan itu baru bisa dilakukan Oktober.

Meski begitu, Inung menambahkan, pada prinsipnya, Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY tersebut sudah diundangkan sejak September. “Jadi kalau pun harus dibayarkan Oktober, berarti pembayarannya diakumulasikan dua bulan [termasuk September],” terangnya.

Terpisah, Ketua Pansus Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DIY Agus Subagyo menjelaskan, pasca ditetapkan, draf Raperda tersebut akan dilayangkannya kepada pihak Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan nomor registrasi.

Barulah setelah mendapatkan nomor registrasi, draf tersebut secara resmi sudah diundangkan. “Setelah itu, baru pemerintah eksekutif menyiapkan Pergub nya,” tambah Agus.

Ia menambahkan, penambahan penghasilan itu, sejatinya menambah pula beban tanggung jawab para legislator. Meski enggan menyebutkan berapa penghasilan yang ia terima selama ini, ia mengaku biaya yang ia keluarkan juga tak sedikit setiap bulannya. “Bisa dibilang, sebagian besar habis untuk konstituen,” akunya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo menjelaskan, lantaran amanat PP No.18/2017 itu, pihaknya sampai menganggarkan tambahan untuk belanja pegawai hingga Rp5 miliar lebih.

Sesuai dokumen Kebijakan Umum Perubahan Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) DIY 2107, proyeksi belanja untuk empat bulan ke depan, diakui Bambang memang mengalami penurunan hingga Rp57 miliar lebih.

“Alasannya bermacam-macam. Salah satunya banyak pegawai yang pensiun. Jika sebelumnya [APBD Murni] Rp5,2 triliun, sekarang Rp5,1 triliun,” paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya