SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Semarangpos.com, SEMARANG &mdash; </strong>DPRD Jawa Tengah mengonsultasikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Desa Wisata ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan demi menghindari cacat hukum pada produk perundang-undangan tersebut.</p><p>"Beberapa waktu lalu, kami berkonsultasi ke Kementerian LHK untuk mendapatkan gambaran dan masukan perihal desa wisata yang banyak mengelola hutan-hutan di sekitarnya, terkait dengan kewenangan supaya raperda nanti tidak cacat hukum," kata Ketua Komisi B DPRD Jateng Chamim Irfani di Semarang, Jumat (20/7/2018).</p><p>Ia mengungkapkan bahwa Kementerian LHK melalui Direktorat Jenderal Pemeliharaan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi mendukung langkah Komisi B DPRD Jateng yang mendukung pemanfaatan hutan bagi masyarakat. Kementerian LHK, kata dia, memberikan masukan agar hutan yang ada perlu dimanfaatkan dalam artian dikelola secara bijaksana tanpa merusak untuk pemberdayaan masyarakat setempat.</p><p>"Terkait dengan hal itu, perlu dibentuk tim perumus dari semua pemangku kepentingan untuk menyusun peraturan daerah untuk pengembangan desa wisata. Hal yang perlu diketahui perihal kewenangan pengelolaan hutan yang terbagi menjadi tiga, yakni kementerian, unit pelaksana teknis, dan Perhutani," ujarnya.</p><p>Sebagai pihak yang berwenang mengelola hutan, terutama konservasi yang ada, Perhutani perlu diajak berkoordinasi guna membahas raperda yang diinisiasi DPRD Jateng itu. Anggota Komisi B DPRD Jateng M. Ahsin Maaruf menambahkan pentingnya gambaran pengelolaan hutan supaya menjadi jelas, antara wilayah kementerian, Perhutani, atau pemerintah daerah.</p><p>"Seperti Bukit Sikunir di Kabupaten Wonosobo, masyarakat mengelola tempat wisata itu, namun tidak mengetahui hutan yang ada di tempat itu dikelola siapa," katanya. Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Provinsi Jawa Tengah mendukung pembahasan Raperda Pemberdayaan Desa Wisata.</p><p>Kepala Disporapar Jateng Urip Sihabudin mengatakan bahwa jajarannya juga terus menggali berbagai potensi yang ada di setiap desa wisata sebagai upaya pengembangan sekaligus meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. "Kami juga memfasilitasi agar sumber daya manusia yang ada di tiap desa wisata mau ikut berperan aktif menggali potensi di daerah masing-masing," katanya.</p><p>Urip menyebutkan ada 551 titik daya tarik wisata yang tersebar di 35 kabupaten/kota yang didominasi wisata buatan, kemudian disusul wisata alam dan wisata budaya.</p><p><a href="http://semarang.solopos.com/"><strong><em>KLIK</em></strong></a><em><strong> dan </strong></em><a href="https://www.facebook.com/SemarangPos"><strong><em>LIKE</em></strong></a><em><strong> di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya</strong></em></p>

Promosi BRI Sambut Baik Keputusan OJK Hentikan Restrukturisasi Kredit Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya