SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SRAGEN</strong> — Rancangan <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180628/491/924892/anggaran-seleksi-perdes-sragen-cekak-bikin-pemdes-pusing" title="Anggaran Seleksi Perdes Sragen Cekak Bikin Pemdes Pusing">Anggaran</a> Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2018 Kabupaten Sragen terancam hangus. Hal itu menyusul adanya polemik antara eksekutif dengan para legislator, Kamis (27/9/2018).</p><p>Pemkab dan DPRD Sragen hanya memiliki waktu dua hari sampai batas akhir penetapan RAPBD Perubahan, 30 September mendatang. Jika sampai batas waktu itu, RAPBD Perubahan belum juga disahkan, RAPBD tersebut akan hangus.</p><p>Informasi yang diperoleh <em>Solopos.com</em>, hingga Kamis (27/9/2018), Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan Ketua DPRD Sragen Bambang Samekto masih berkukuh tidak mau menandatangani draf Raperda Perubahan APBD 2018.</p><p>Mereka beralasan anggota Banggar DPRD Sragen mengingkari kesepakatan hasil rapat ihwal penganggaran perbaikan Jembatan Gambiran Rp2,57 miliar melalui mekanisme mendahului anggaran.</p><p>Bahkan Bambang meminta para anggota Banggar mengembalikan uang perjalanan konsultasi ke Kemendagri dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.</p><p>Alasannya, menurut Bambang, anggota Banggar tak menggunakan hasil <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20150925/491/645795/645795" title="PILKADA SRAGEN : Tak Ada Anggaran, Aktivitas Pengawasan Dihentikan Mulai November">konsultasi</a> sebagai rujukan. "Teman-teman legislator tak berkomitmen terhadap hasil konsultasi," ujar dia.</p><p>Sikap serupa disampaikan Bupati Yuni saat menggelar jumpa pers, Kamis, di ruang kerjanya. Menurut Yuni, kalangan legislatif telah mengingkari hasil pembahasan yang dilakukan di tingkat Banggar.</p><p>Pengingkaran itu dilakukan dengan mencoret anggaran perbaikan Jembatan Gambiran senilai Rp2,57 miliar. Padahal anggaran itu telah dibahas dan disepakati di rapat Banggar.</p><p>Terpisah, Wakil Ketua DPRD Sragen yang juga pimpinan Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pandangan akhir fraksi, Rabu (26/9/2018), menanggapi situasi itu dengan santai.</p><p>"Ya tidak apa-apa [Bupati tidak tanda tangan RAPBD Perubahan 2018]. Lah kepiye [bagaimana], itu kan hak dia. Mau tanda tangan mangga, enggak mau tanda tangan juga terserah," ujar Bambang Pur.</p><p>Menurut politikus Partai Golkar itu yang terpenting DPRD sudah memparipurnakan RAPBD Perubahan 2018. DPRD menerima RAPBD kecuali item perbaikan Jembatan Gambiran.</p><p>"Kalau kami dibilang mengingkari KUA-PPAS, mengingkari bagaimana? KUA-PPAS itu rumah anggaran, bisa dipakai bisa tidak dipakai. Tergantung proses pembahasan," imbuh Bambang.</p><p>Disinggung peluang tak cairnya dana aspirasi DPRD senilai Rp47 miliar di Perubahan APBD 2018 bila tak ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif, dia juga menjawab tidak masalah.</p><p>"Tidak apa-apa, tidak masalah," kata dia.</p><p>Pemkab dan DPRD <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20161030/491/764800/anggaran-daerah-sragen-desa-puro-buka-bukaan-apb-desa-2016" title="ANGGARAN DAERAH SRAGEN : Desa Puro Buka-Bukaan APB Desa 2016">Sragen</a> tinggal punya waktu hingga Minggu (30/9/2018) depan untuk mengesahkan RAPBD Perubahan 2018. Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), pembahasan RAPBD Perubahan harus sudah disahkan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.</p><p>Bila hingga batas waktu itu belum ada pengesahan, RAPBD terpaksa hangus atau tidak ada perubahan APBD. "Tak ada toleransi. Bila lewat waktu itu RAPBD Perubahan hangus," kata dia.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya