SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SRAGEN — Rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2019 yang dijadwalkan Rabu (3/7/2019) ditunda. Akibatnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen merugi hingga puluhan juta rupiah.

KPU Sragen sudah menyiapkan lokasi rapat di Gedung IPHI Krapyak, Sragen Wetan, Sragen. Semua persiapan sudah beres mulai dari sewa tempat, backdrop, kursi, hingga undangan sudah dikirim ke pihak-pihak terkait.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Pantauan Solopos.com di lokasi, Selasa pagi, Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan bersama perwakilan Kodim 0725/Sragen hadir lebih awal. Mereka disambut di Ketua KPU Sragen Munarso dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Dwi Budhi Prasetya.

Sesaat kemudian, Munarso maju ke tempat pimpinan rapat pleno dan meminta seluruh tamu undangan maju ke depan. Sejumlah pimpinan parpol sudah datang tapi Sekretaris DPC PDIP Sragen Suparno memilih pulang setelah mengisi presensi hadir.

Pimpinan lainnya dari Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Golkar, dan Partai Demokrat, serta partai lainnya tetap duduk di kursi undangan. Munarso langsung berdiri di podium tanpa ada pembukaan. Sementara empat komisioner lainnya duduk di kursi rapat.

“Acara pleno ini sudah kami siapkan dengan matang sesuai kemampuan. Kita saksikan segala bentuk akomodasi dan konsumsi disiapkan. Rentetan kegiatan pada 1 Juli 2019 di seluruh komisioner telah rakor di KPU Jateng termasuk klarifikasi terkait pelaksanaan pleno. Ada 15 KPU kabupaten/kota di Jateng yang menggelar pleno Rabu ini dan sebagian KPU lain menggelar Kamis besok. Ada yang sewa gedung, hotel, dan ada yang di aula KPU,” ujar Minarso.

Minarso kemudian melanjutkan dengan pertimbangan PKPU No. 7/2019 dan PKPU No. 10/2019 yang menyebut penetapan kursi dan anggota DPRD terpilih paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan surat ke KPU RI dan Peraturan MK No. 2/2019 yang menyebut Surat MK tentang register perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dilakukan per 1 Juli 2019 maka KPU menetapkan rapat pleno terbuka pada Rabu (3/7/2019).

“Setelah menunggu surat dari MK ke KPU ternyata sampai hari ini belum terbit. Kami mendapat petunjuk dari KPU RI agar rapat pleno ditunda sampai waktu yang belum bisa ditentukan. Atas dasar itulah, Rapat Pleno Terbuka ini kami nyatakan ditunda,” kata Minarso.

Ketetapan KPU itu disambut seruan “Horee..!” dari salah seorang perwakilan partai politik yang sedikit kecewa. Namun penjelasan KPU tersebut akhirnya bisa diterima.

Komisioner Divisi Hukum KPU Sragen Suwarso menjelaskan aturan di PKPU menyebut pleno dilakukan antara Selasa-Kamis (2-4/7/2019) dan KPU Sragen memilih Rabu (3/7/2019).

Kemudian dasar lainnya harus ada Surat MK tentang register PHPU yang diserahkan ke KPU RI sebagai dasar pleno dan ternyata sampai sekarang belum turun.

“Kami, komisioner KPU bersepakat menunda agar tidak berimplikasi hukum. Kalau kami lanjut tanpa ada dasar surat dari MK, kami bisa digugat ke DKPP [Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu],” tambahnya.

KPU terlanjur mengeluarkan akomodasi dan konsumsi yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Kerugian itu dibenarkan beberapa komisioner KPU Sragen.

“Ya, rugi. Kami siapkan konsumsi sampai nanti malam. Tapi yang malam bisa ditunda. Kalau yang konsumsi siang tidak bisa dibatalkan. Ruginya ya banyak. Tidak tahu nanti dibagikan ke mana makanannya,” ujar Sekretaris KPU Sragen Cosmas Edwin Yunanto saat berbincang dengan Solopos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya