Solopos.com, SEMARANG — DPRD Jawa Tengah atau Jateng menggelar rapat paripurna secara virtual, Senin (21/2/2022).
Rapat paripurna ini memiliki agenda utama yaitu penyampaian Rancangan Peraturan DPRD Provinsi Jateng tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Perda & Mempersiapkan Raperda di Lingkungan DPRD Provinsi Jateng.
Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024
Dalam rapat yang dibuka Wakil Ketua DPRD Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama Sukirman dan dihadiri Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, Bapemperda menyampaikan peraturan DPRD.
Baca Juga: DPRD Jateng: Ganti Subsidi Pupuk dengan Subsidi Harga Pascapanen!
Quatly mempersilakan Bapemperda membacakan peraturan DPRD tersebut. Dalam penyampaian yang dibacakan anggota Bapemperda Tri Mulyantoro, dalam peraturan DPRD, perlu adanya tata cara dan persiapan penyusunan perda.
“Peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti. Oleh karena itu, perlu mendapat persetujuan dari peserta rapat,” katanya.
Usai pembacaan laporan Bapemperda, Quatly memutuskan rapat paripurna diskors. Kemudian, rapat dilanjutkan pada Maret 2022 mendatang. (Adv/Anf)
Baca Juga: Salut, Sisihkan Gaji, Ketua DPRD Jateng Sumbang 3,6 Ton Beras