SOLOPOS.COM - Pimpinan sidang, anggota pansus, bagian pemdes dan perangkat desa berembug di tengah Rapat Paripurna DPRD Wonogiri, Rabu (26/12/2012). ( Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)


Pimpinan sidang, anggota pansus, bagian pemdes dan perangkat desa berembug di tengah Rapat Paripurna DPRD Wonogiri, Rabu (26/12/2012). (Tika Sekar Arum/JIBI/SOLOPOS)

WONOGIRI–Rapat Paripurna DPRD Wonogiri yang salah satunya membahas hasil pembahasan panitia khusus (pansus) mengenai usia pensiun perangkat desa berlangsung panas, Rabu (26/12/2012).  Sejumlah anggota DPRD bahkan memilih walkout dari paripurna.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hal itu dipicu hasil pembahasan pansus yang dinilai berpotensi menghambat langkah perangkat desa yang telah pensiun untuk menjabat lagi. Saat ini, ada 141 perangkat desa yang telah pensiun lantaran usianya melebihi 60 tahun.

Dalam paparan Pansus III DPRD Wonogiri terkait perubahan atas Perda Nomor 5/2007 Pasal I Ketentuan Pasal 25 huruf a poin 2 disebutkan “Bagi sekretaris desa non-PNS, kepala urusan, dan kelapa dusun yang sudah berhenti tetapi belum diisi dan dinilai masih produktif, dapat diberi peluang untuk diikutkan kembali sebagai calon perangkat desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.”

Pimpinan sidang, Wawan Setya Nugraha, sempat meminta waktu untuk mengadakan rapat terbatas antara pimpinan sidang, Bupati, bagian hukum, bagian pemerintahan desa, dan ketua pansus di luar paripurna.

“Masih ada kemungkinan salah persepsi atas hasil ini. Jadi kami usulkan rapat pimpinan khusus agar semuanya jelas,” kata Wawan, Rabu.

Namun, anggota Pansus III menyatakan keberatan atas usulan itu. Mereka merasa kerja keras menyusun raperda tersebut sudah maksimal. Pimpinan sidang, anggota pansus dan sejumlah perangkat desa yang hadir dalam paripurna juga sempat mengadakan pembicaraan di sela-sela skorsing sekitar 10 menit.

Sayangnya, pembicaraan itu juga tidak membawa hasil. Suasana semakin panas saat pimpinan sidang memberi waktu perwakilan perangkat desa untuk berbicara 10-15 menit. Sikap itu ditentang sejumlah anggota DPRD yang akhirnya memilih walkout, alasannya agenda Rabu itu adalah rapat paripurna bukan hearing.

Sekretaris Pansus III, Sunarmin, menjelaskan poin 2 dalam perubahan Perda Nomor 5/2007 dipilih Pansus III dengan pertimbangan hukum. Menurutnya, tidak mungkin perangkat desa yang sudah dipensiunkan diangkat lagi. Dia menyebutkan kemungkinan untuk mengembalikan jabatan perangkat desa yang telah pensiun adalah melalui seleksi ulang. “Itulah yang maksimal bisa kami lakukan,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya