SOLOPOS.COM - Rapat paripurna di DPRD Grobogan. (Istimewa)

Solopos.com, GROBOGANDPRD Grobogan menggelar rapat paripurna ke-8 di gedung dewan setempat, Rabu (29/3/2023) pagi. Di kesempatan tersebut, rapat paripuna membahas tentang rancangan peraturan daerah (raperda) pajak dan retribusi daerah.

Sama seperti dengan rapat paripurna di waktu sebelumnya, rapat kali ini juga disiarkan langsung di channel YouTube Sekwan Grobogan dan Radio Purwodadi FM. Rapat paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Grobogan, Sugeng Prasetyo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hadir dalam rapat paripurna tersebut Wakil Bupati (Wabup) Grobogan, Bambang Pujiyanto; jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Grobogan, kepala OPD di Pemkab Grobogan, dan tamu undangan lainnya.

Di awal pelaksanaan rapat paripurna, Wakil Ketua DPRD Grobogan, Sugeng Prasetyo terlebih dulu membacakan daftar hadir. Di mana, 29 anggota dari 50 anggota dewan telah menandatangani daftar hadir. Di sisi lain, terdapat dua anggota dewan yang mengajukan izin.

“Agenda pembicaraan [di rapat paripurna ini], yakni tingkat I tahap 1 penjelasan bupati tentang raperda pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Sugeng Prasetyo, Rabu.

Wabup Grobogan, Bambang Pujiyanto, menyampaikan sambutan dari Bupati Wonogiri, Sri Sumarni. Seiring berlakunya UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah, maka pengaturan mekanisme pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini harus disesuaikan kembali.

Sehingga perlu dilakukan restrukturisasi oleh pajak. Hal itu mencakup pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lain.

Selain itu, guna penyederhanaan regulasi UU tersebut juga memerintahkan pengaturan pajak dan retribusi untuk diatur dalam satu perda saja.

“Hal-hal inilah yang kemudian ditawarkan, perlunya disusun kembali pajak dan retribusi baru yang secara resmi kami sampaikan di rapat parpurna ini. Untuk kemudian dibahas dan disempurnakan bersama [menjadi perda],” kata Wabup Grobogan.

Logo DPRD Grobogan
Logo DPRD Grobogan. (Istimewa)

Dalam usulan raperda tersebut, Bambang Pujiyanto menyampaikan beberapa jenis pajak. Kedelapan jenis pajak itu sebagai berikut:

1. PBB perdesaan dan perkotaan.

2. Bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

3. Pajak barang dan jasa tertentu atas makanan dan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.

4. Pajak reklame.

5. Pajak air tanah.

6. Pajak mineral bukan logam dan batuan.

7. Pajak sarang burung walet.

8. Pajak terkait kendaraan bermotor dan bea balik kendaraan bermotor.

Sedangkan retribusi yang dipungut terdapat tiga jenis. Di antaranya retribusi jasa umum dengan objek meliputi pelayanan kesehatan, kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar.

Berikutnya retribusi jasa usaha dengan objek retribusi berupa penyediaan tempat kegiatan usaha, penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan, pelayanan rumah pemotongan hewan ternak.

Lalu pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, olahraga, penjualan hasil prodosuki usaha, serta pemanfaatan aset daerah.

Bambang Pujiyanto berharap bantuan dan kerja sama yang baik dengan segenap pimpinan dan anggota DPRD Grobogan guna penyempurnaan raperda tersebut. Diharapkan, raperda bisa disetujui bersama dalam jangka waktu yang tidak terlampau lama.

“Sehingga bisa ditetapkan dan diundangkan sebagai perda dan dapat digunakan bersama sebagai pajak dan retribusi daerah,” katanya.

Dengan rampungnya penjelasan raperda tersebut, rapat paripurna ke-8 DPRD Grobogan juga berakhir. Di waktu selanjutnya, DPRD Grobogan akan melanjutkan dengan rapat kerja banmus.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya