SOLOPOS.COM - Jajaran pengurus Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) saat acara Rakerda DPD Ikadin Jateng di Solo, Jumat (16-17/12/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Ikatan Advokat Indonesia yang disingkat Ikadin mengungkapkan rencananya mengajukan judicial review atau uji materi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP yang baru disahkan DPR dan pemerintah.

Langkah tersebut akan mereka lakukan karena ada sejumlah pasal di KUHP baru yang dinilai tidak memberikan jaminan dan perlindungan dalam penegakan hak asasi manusia (HAM) serta terkait dengan kejahatan korporasi.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Hal itu disampaikan Ketua DPP Ikadin, Magdir Ismail, saat ditemui di sela-sela Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Ikadin Jateng di Solo, Jumat-Sabtu (16-17/12/2022). Hadir juga Ketua DPD Ikadin Jateng, Aan Tawli, dan jajarannya.

“Ada beberapa pasal yang kami sudah siap [diuji materi], akan tetapi kami berharap pekerjaan ini tidak hanya dilakukan oleh DPP, tapi juga dilakukan bersama dengan DPD. Kami belum koordinasi berapa DPD yang akan maju,” ujar Magdir mengenai rencana pengajuan uji materi KUHP oleh Ikadin.

Dia menjelaskan KUHP merupakan kitab hukum untuk kepentingan bangsa dan demokrasi. KUHP tidak hanya berorientasi pada kepentingan saat ini, tapi kehidupan ke depan. KUHP yang selama ini berlaku merupakan peninggalan zaman Belanda.

Baca Juga: Mahasiswa Demo Tolak Pengesahan RKUHP dan Kenang 5 Korban Aksi 2019 Silam

Magdir mengaku bangga dengan lahirnya KUHP yang merupakan produk hukum dari bangsa Indonesia. Tapi secara substansi dirasa cukup banyak pasal yang dianggap tidak relevan dengan kondisi sekarang, utamanya terkait perlindungan HAM.

“Hari ini kita yang akan mewakili atau menghadapi. Tapi sepuluh hingga seratus tahun lagi, anak cucu dan keturunan kita. Kalau tidak kita siapkan, tidak kita luruskan dari awal, saya kira akan jadi beban sejarah untuk kita,” urainya.

Dengan pengajuan uji materi terhadap KUHP yang baru, menurut Magdir, Ikadin telah mencoba meluruskan sesuai kapasitasnya. Ihwal aturan mengenai kejahatan korporasi, dia mengatakan tak boleh hanya karena salah administrasi.

Baca Juga: Sandiaga Klaim KUHP yang Baru Tak Pengaruhi Tingkat Kunjungan Wisatawan

Unsur suap menyuapnya harus terpenuhi dalam pengungkapan kejahatan korporasi. “Kejahatan korporasi hanya boleh disalahkan jika ada suap menyuap. Tidak boleh hanya karena kesalahan administrasi saja ya,” papar Magdir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya