SOLOPOS.COM - Para penari Bedaya Ketawang menari selama sekitar 30 menit dalam Tingalan Jumenengan Sinuhun PB XIII di Keraton Solo, Sabtu (22/4/2017). (Ivan Andimuhtarom/JIBI/Solopos)

Rapat membahas pembentukan UPT Keraton Solo deadlock.

Solopos.com, SOLO — Rapat membahas pembentukan unit pelaksana teknis (UPT) pengelola Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di Balai Kota Solo, Kamis (7/9/2017), berakhir deadlock.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Rapat penandatanganan surat kuasa pelestarian dan pengelolaan dari kerabat Keraton ke pemerintah yang digelar di Manganti Praja, Balai Kota Solo, itu belum menyepakati legalitas surat kuasa penyerahan pengelolaan kawasan tersebut. (Baca: Putra-Putri PB XII Sepakat Dukung Pembentukan UPT Keraton)

Berdasarkan pantauan Solopos.com, rapat yang dipimpin Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Subagyo H.S. itu dimulai pukul 13.00 WIB. Rapat dihadiri adik-adik Sinuhun Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi, Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota (Wawali) Achmad Purnomo, Sekda Budi Yulistianto, perwakilan Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenpar.

Ekspedisi Mudik 2024

Rapat berlangsung alot dan sempat memanas. Hal itu bermula saat Subagyo H.S. menanyakan siapa juru bicara Keraton.

“Saya membawa surat tugas resmi dari Sinuhun Paku Buwana XIII Hangabehi,” jawab pria yang belakangan diketahui bernama Dhani Narsugama Hadiningrat.

Kemunculan pria yang mengaku sentana dalem (kerabat raja) itu sontak membuat perwakilan pemerintah dan Keraton terkaget-kaget. Wali Kota F.X. Hadi Rudyatmo bahkan sempat mengancam walkout. “Kalau surat tugas ini [kuasa] diterima, lebih baik saya tidak ikut rapat ini,” kata Rudy.

Rudy beralasan dirinya tidak bertanggung jawab bila masalah pengelolaan Keraton Surakarta tidak rampung karena selalu muncul orang-orang baru. Rudy bahkan sempat berdiri dari tempat duduknya namun urung karena ditahan K.G.P.H.P.A. Tedjowulan.

Gusti Tedjo, sapaan akrabnya, kemudian menyampaikan beberapa hasil kesepakatan dari adik-adik PB XIII. Seorang putri Paku Buwono XIII serta perwakilan darah dalem atau trah PB II sampai PB XI memberikan kuasa kepada Kemendikbud untuk membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau Badan Layanan Umum lainnya sebagai tindak lanjut dari penetapan kawasan Keraton sebagai kawasan Cagar Budaya Nasional dengan ketentuan dan Keputusan Mendikbud No.208/M/2017.

Dalam rapat tersebut, perwakilan adik-adik PB XIII juga mendesak agar penandatanganan surat kuasa bisa dilakukan saat itu juga kendati PB XIII tidak hadir. “Selama ini kami sudah mengomunikasikan pembentukan UPT dan pengelolaan Keraton oleh pemerintah kepada Sinuhun. Namun sampai sekarang Sinuhun belum sepenuhnya menerima rencana ini. Karena itu, kami sepakat dengan atau tanpa izin Sihunun, pengelolaan diserahkan kepada pemerintah. Sedangkan untuk wilayah-wilayah mana saja yang bisa dikelola pemerintah akan dibahas setelah penandatanganan surat kuasa,” terang G.K.R. Wandansari Koes Moertiyah, salah seorang adik PB XIII.

Wandansari yang akrab disapa Gusti Moeng menambahkan surat kuasa tersebut sudah sah meski hanya ditandatangani Panembahan Agung. Pemerintah sudah mengakui Tedjowulan sebagai pendamping PB XIII sebagai pemimpin tertinggi Keraton Solo.

Karena itu, tanda tangan Tedjowulan dalam surat kuasa penyerahan pengelolaan tersebut dianggap mampu mewakili PB XIII. “Persoalan ini juga sudah dibahas dalam tiga kali rapat internal. Bagi kami, UPT harus tetap jalan [mengelola Keraton] biarpun tanpa izin Sinuhun,” tandas Wandansari.

Namun, usulan tersebut ditolak Subagyo H.S. Anggota Watimpres tersebut tetap berkeras surat kuasa harus ditandatangani PB XIII selaku pemimpin tertinggi Keraton. Karena itu, dia meminta adik-adik raja sekali lagi memberi penjelasan kepada PB XIII terkait niat baik pemerintah melestarikan Keraton sebagai kawasan cagar budaya melalui kuasa pengelolaan.

“Tidak perlu suuzon apakah Sinuhun sudah paham atau belum soal niat baik pemerintah. Makanya sekali lagi biar adik-adiknya yang memahamkan tujuan pemerintah bagaimana dan kebaikan-kebaikan itu biar disampaikan sehingga nanti pemerintah membantu dengan smooth lancar dan baik,” ujarnya.

Dia lalu membentuk tim kecil dengan menunjuk lima perwakilan adik-adik raja untuk diminta memberikan penjelasan kepada PB XIII. Keputusan PB XIII ini akan dibawa dalam rapat lanjutan dengan pengambilan keputusan terakhir pada 13 September di Kantor Watimpres.

“Dalam rapat tersebut akan diambil keputusannya. Apakah pakai draf pertama atau kedua. Yang jelas kami berharap Sinuhun bisa tanda tangan. Jangan sampai nanti ada isu kudeta atau intervensi pemerintah. Karena kami inginnya terjalin kerja sama yang baik. Soal UPT itu kan hanya instrumen pemerintah untuk memberikan anggaran pemeliharaan kepada keraton,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya