SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Wakil Menteri Keuangan terpilih Anny Ratnawati saat ini juga masih merangkap jabatan Komisaris PT Pertamina (Persero). Menurut Kementerian BUMN, rangkap jabatan tersebut tidak melanggar undang-undang.

Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu. “Di UU BUMN tidak tertulis larangan Wakil Menkeu rangkap jabatan jadi komisaris. Yang dilarang rangkap jabatan itu adalah Menteri,” ujarnya Kamis (20/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Said tidak takut akan muncul conflict of interest dengan rangkap jabatan yang dipegang oleh Anny. “Justru Bu Ani di sana menjaga Pertamina agar subsidi dalam APBN lebih efisien,” ujarnya.

Ekspedisi Mudik 2024

Di tempat terpisah, Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan belum bisa berkomentar mengenai rangkap jabatan ini. Alasannya jabatan Wakil Menteri ini adalah jabatan baru.

“Saya belum bisa jawab, saya belum tahu aturannya seperti apa. Dulu memang menteri tidak boleh. Tapi dulu belum ada jabatan wakil menteri, ini kan jabatan baru. terserah Menteri BUMN,” jelasnya.

Masalah rangkap jabatan para pejabat pemerintah sebelumnya pernah mencuat. Menkeu Sri Mulyani sebelumnya pernah meminta agar para pejabat tidak merangkap jabatan, sehingga para pejabat yang rangkap jabatan pun ramai-ramai mundur.

dtc/ tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya