SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Rancangan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tentang peliputan pers di lingkungan DPR yang akan disahkan menuai protes dari beberapa anggota dewan pada berbagai fraksi karena dianggap membatasi kebebasan pers dan anggota DPR.

“Kita memang perlu membuat peraturan untuk peliputan DPR, tetapi jangan sampai ada pengekangan terhadap kegiatan jurnalistik,” kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Indra pada Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II MPR/DPR di Jakarta, Selasa (5/2/2013).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pendapat serupa disampaikan oleh beberapa anggota DPR lain untuk memprotes rancangan peraturan peliputan pers DPR yang disusun oleh Badan Urusan Rumah Tangga(BURT) DPR, salah satunya anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin.

“Apakah memang peraturan peliputan DPR ini memang diperlukan karena selama ini saya melihat para wartawan itu sudah bekerja dengan kewartawanannya, sesuai kode etik jurnalistik mereka,” ujar Nurul.

Pada rapat tersebut, beberapa anggota DPR dari berbagai fraksi sangat keberatan terhadap pasal 12 dan pasal 16 dari rancangan peraturan tersebut yang menyatakan wartawan dapat memperoleh hasil rapat yang disampaikan oleh ketua rapat pada saat rapat terbuka atau tertutup berakhir.

Kedua pasal tersebut paling banyak diprotes karena dianggap membatasi hak para anggota dewan peserta rapat untuk memberikan pendapat kepada wartawan karena hasil rapat hanya boleh disampaikan oleh ketua rapat. Beberapa pasal lain yang menuai protes adalah pasal 4 dan pasal 18 yang berisi ketentuan wartawan yang berhak meliput kegiatan dan kunjungan kerja DPR RI adalah para wartawan yang mempunyai kartu peliputan DPR RI yang dikeluarkan oleh Bagian Pemberitaan Setjen DPR RI.

Untuk menanggapi protes tersebut, pimpinan BURT Nur Iswanto mengatakan bahwa peraturan peliputan tersebut tidak bertujuan membatasi pers dan dalam proses pembentukannya telah mendapat masukan dari badan-badan pers, seperti Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

“Selain itu, saya kira saat ini BURT tidak perlu menjelaskan pasal demi pasal karena sebelumnya kami sudah meminta pendapat fraksi-fraksi. Kami tidak berniat membatasi insan pers,” ujar Nur Iswanto.

Sebelumnya DPR berencana mengesahkan Peraturan Peliputan di lingkungan DPR dalam sidang paripurna. Peraturan Peliputan itu sempat ditolak lantaran dinilai akan membatasi ruang gerak wartawan.

Kepala Biro Humas dan Pemberitaan Sekretariat Jenderal DPR Djaka Dwi Winarko mengatakan, Peraturan Peliputan yang disusun Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Setjen DPR itu tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak pers di dalam mencari berita dan informasi di lingkungan DPR.

“Peraturan ini dibuat agar terjadi kesepahaman demi terciptanya keharmonisan antara DPR dengan wartawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Diharapkan ada keseimbangan antara kebebasan pers dengan kelancaran pelaksanaan tugas DPR,” kata Djaka dalam siaran persnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya