SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melakukan kunjungan ke lokasi posko siaga pasca gempa di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (24/11/2022). (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej mengatakan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) mengatur penjelasan seketat mungkin mengenai perbedaan antara penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Menurut Eddy, sapaan akrabnya, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (28/11/2022), dengan penjelasan yang terperinci mengenai perbedaan penghinaan dan kritik maka tidak akan akan kesalahan interpretasi mengenai penghinaan dan kritik terhadap pemerintah dan lembaga negara saat menerapkan pasal di RKUHP.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami memberi penjelasan seketat mungkin yang membedakan antara penghinaan dan kritik dan penjelasan di dalam kedua pasal itu kami ambil dari Undang-Undang Pers yang di situ ditegaskan bahwa dalam satu negara demokrasi, kritik itu diperlukan sebagai satu kontrol sosial,” kata Eddy seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Eddy pada Senin ini melaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai RKUHP yang telah disepakati di tingkat I antara Komisi III DPR dan pemerintah.

Ekspedisi Mudik 2024

Baca Juga: Pemerintah dan DPR Sepakat, Draf RKUHP Tinggal Disahkan

Dalam RKUHP tersebut terdapat Pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara.

Eddy mengatakan pasal tersebut juga dibatasi dengan penjelasan bahwa pemerintah dalam pasal tersebut adalah lembaga kepresidenan.

Sedangkan lembaga negara dalam pasal tersebut adalah lembaga legislatif yakni DPR, MPR, DPD dan lembaga yudikatif adalah Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Draf Terbaru RKUHP Diserahkan DPR, Ini Pasal yang Dihapus, Ditambah, dan Diubah

“Dan itu (semua) delik aduan,” kata Eddy.

Selain pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara, Eddy juga menjelaskan bahwa RKUHP mengatur mengenai hukuman pidana mati sebagai alternatif.

Dengan begitu, kata Eddy, hakim pengadilan tak bisa langsung menjatuhkan vonis hukuman pidana mati, namun diatur dengan percobaan 10 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Kontroversi Kohabitasi, Fenomena Kumpul Kebo yang Bakal Diatur Negara

“Jika dengan jangka waktu 10 tahun terpidana berkelakuan baik, maka pidana mati diubah pidana seumur hidup atau pidana 20 tahun,” kata dia.

Perubahan pasal yang mengatur pidana hukuman mati tersebut, kata Eddy, merupakan perkembangan berarti bagi perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

Terdapat juga mengenai pasal 2 RKUHP yang mengatur hukum yang hidup yang di masyarakat alias living law. Eddy menyebutkan DPR mengusulkan agar pedoman pembentukan living law didasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Anak Bunuh Ayah Kandung di Indramayu, Jasad Dikubur di Samping Rumah

Eddy menjelaskan saat ini pengesahan RKUHP di sidang paripurna tergantung DPR.

“Bola sekarang ada di DPR, harus ditanyakan ke DPR kapan waktunya,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya