SOLOPOS.COM - Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman (tengah) saat memberi keterangan kepada media di Cirebon, Jawa Barat, Senin (23/5/2022). ANTARA/HO-Humas Polresta Cirebon

Solopos.com, CIREBON — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon, Jawa Barat, menangkap tiga perampok yang menyasar perantau mudik sebagai sasaran.

Kawanan perampok ini menawarkan jasa taksi gelap kepada seorang yang akan kembali ke Jakarta pada masa Lebaran 2022.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami menangkap tiga orang berinisial MK, DA, dan NP. Mereka merupakan komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap pemudik asal Brebes,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman di Cirebon, Senin (23/5/2022).

Arif mengatakan korban merupakan warga Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, yang akan kembali ke Jakarta pada tanggal 11 Mei 2022.

Baca Juga: Modus Travel Gelap, Perampok Pemudik asal Brebes Tertangkap di Banyumas

Namun, pada saat itu korban tidak menemukan angkutan umum. Tidak lama berselang, korban ditawari kendaraan taksi gelap dengan biaya Rp150.000.

Korban, lanjut Arif, dirampok oleh kawanan rampok yang berjumlah tiga orang. Mereka menggunakan modus sebagai taksi gelap yang akan mengantar korbannya ke Jakarta.

Akan tetapi, setelah berjalan kurang lebih 1 jam, korban dipepet oleh salah satu penumpang yang merupakan komplotan rampok dan diikat serta ditutup matanya dengan lakban.

Baca Juga: Perampok Beraksi di Madiun, Sabet Tangan Korban & Bawa Uang Rp280 Juta

“Setelah itu, barang berharga korban diambil, lalu korban ditinggalkan di tengah hutan di Kabupaten Cirebon dengan mata, kaki, dan tangan diikat,” tuturnya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Beruntung korban ditemukan warga sekitar, kemudian dibawa ke Mapolsek Waled, Polresta Cirebon untuk diberikan pertolongan.

Dari tangan para pelaku, pihaknya menyita 1 unit minibus, lakban, dan beberapa barang lainnya.

Baca Juga: Wirda Mansur akan Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan

“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KHUP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya