SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Solopos.com) – Aksi nekat dilakukan Narno, 29, warga Dukuh Jenggolo, Desa Pilangrejo, Kecamatan Juwangi. Ia tega merampok tetangganya sendiri yaitu seorang nenek bernama Suwarti, 75. Dalam aksinya, Kamis (26/5) dini hari, Narno membekap korban yang warga Dukuh Kapuran, Desa Pilangrejo dan menggondol kalung seberat 25 gram yang dikenakan korban.

Peristiwa perampokan tersebut terjadi sekitar pukul 03.30 WIB. Korban bangun tidur dan hendak salat subuh. Saat menuju ke belakang rumah melalui dapur tiba-tiba tersangka masuk melalui pintu belakang atau dapur dan langsung membekap mulut korban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Korban dibekap menggunakan kain handuk, celana dan kaos. Selain itu, lehernya juga dicekik. Korban yang hanya tinggal sendiri itu berusaha melawan. Akan tetapi, tersangka langsung menarik kalung emas yang dikenakan korban, hingga putus. Tersangka kabur melalui pintu belakang dengan membawa lari kalung.

Nenek itu pun spontan berteriak minta tolong kepada para tetangga. Warga sekitar pun berdatangan ke rumah korban. Kejadian itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Juwangi untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Juwangi AKP Nurul Huda mengatakan setelah mendapat laporan, pihaknya bersama sejumlah anggota mendatangi rumah korban untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, juga memeriksa sejumlah saksi-saksi.

Petugas lantas melakukan pengejaran terhadap tersangka. Sekitar selang empat jam, tersangka berhasil diringkus di Pasar Juwangi. Petugas juga menyita barang bukti kalung milik korban beserta handuk warna merah kombinasi biru, celana panjang perempuan dan kaos lengan pendek, yang digunakan untuk membekap. Diduga, ia hendak menjual kalung tersebut di Pasar Juwangi.

“Tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Juwangi untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Petugas masih melakukan penyidikan terhadap tersangka,” ujarnya. Pihaknya masih melakukan pendalaman penyidikan untuk dikembangkan.

Dari pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Ia nekat merampok korban karena kepepet kebutuhan. Korban selama ini tinggal di rumah sendiri. Sementara anaknya berada di Semarang dan Jakarta. “Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas),” tandas Kapolsek.

rid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya