SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SLEMAN—Setelah buron tiga hari, Fachroni Setyo Rahardi, 29, warga Onggobayan, Ngestiharjo, Bantul, akhirnya diringkus Satreskrim Polsek Pakem, Kamis (21/6) malam, di sebuah rumah kontrakannya di Bausasran, Danurejan, Jogja.

Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai jasa penagih hutang (Debt Collector) itu diketahui merampas motor milik temannya sendiri dengan cara membius korban dengan minuman.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Peristiwa itu terjadi Senin (18/6), sekitar pukul 15.00 WIB di salah satu penginapan di kawasan wisata Kaliurang. Korban Rika Rumanti, 29, warga Wirobrajan, Jogja dibuat tidak sadar setelah minumannya dicampuri obat bius oleh tersangka, yang juga teman semasa sekolah di SMP.

Kapolsek Pakem, Kompol Wiratma memaparkan, sebelum korban dan tersangka menginap, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan sekitar pukul 12.00 WIB. Sampai di Jalan Kaliurang, tersagka kembali mengajak ke kawasan wisata Kaliurang hingga akhinya menyewa
penginapan.

Di penginapan itulah tersangka menjalankan aksi jahatanya. Tanpa sepengetahuan korban, tersangka memasukkan serbuk pil kamlet yang sudah dipersiapkan ke dalam makanan dan minuman yang sudah di pesan. Setelah itu korban tidak sadarkan diri.

“Hasil pemeriksaan, tersangka sudah memiliki niat untuk merampas korban, karena obat bius sudah dibawanya sejak dari rumah tersangka,” papar Wiratma, Jumat (22/6).(ali)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya