SOLOPOS.COM - Ilustrasi mudik lebaran naik sepeda motor. (Astramotor.co.id)

Solopos.com, SOLO — Larangan memakai sandal jepit saat mengendarai sepeda motor menuai beragam reaksi dari warganet. Hal itu disampaikan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Santyabudi, saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022).

Firman mengatakan, pemakaian sandal jepit tidak sesuai dengan aturan keselamatan berkendara. Pasalnya, sandal jepit tidak memberikan perlindungan pada kaki secara maksimal.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Tidak ada perlindungan pakai sandal jepit. Karena kalau sudah pakai motor, kulit bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat, makin tidak terlindungi kita. Itulah fatalitas,” jelas Irjen Pol Firman Santyabudi saat apel Operasi Patuh 2022 di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/6/2022), sebagaimana dilansir dalam laman resmi Humas Polri.

Ekspedisi Mudik 2024

Aturan tersebut menuai beragam komentar dari warganet di fanpage Solopos.com. Sejumlah netizen khawatir aturan tersebut berlanjut pada penindakan yang berujung sanksi jika tidak ditegakkan.

“Memang lebih safety kalau pakai sepatu. Tapi harapan saya ini imbauan bukan berlanjut ada penindakan penilangan. Masih banyak hal lebih penting yang harus diurusi/ditindak, kalau mau,” komentar Rohman Hidayat.

Baca juga: Nekat Bonceng Tiga Naik Motor di Wonogiri? Tanggung Sendiri Akibatnya

“Imbauan yang bagus, tapi jangan terus dibuat aturan kalau enggak pakai sepatu kena tilang. Tolong pak, ini Indonesia. Masih banyak masyarakat yang enggak bisa pakai sepatu. Misalnya kalau hanya jemput cucu sekolah, apa ya harus bersepatu?” imbuh Sandiani Margono.

“Imbauan demi keamanan. Tapi lihat kondisi dan situasi. Jangan sampai aturan ini buat alasan untuk menilang,” imbuh Dudik Jhusov.

Baca juga: 4 Pakaian Standar Aman Naik Motor, Wajib Tahu Gengs!

Tidak Kena Tilang

Sebagai informasi, Polri tidak akan melakukan penilangan terhadap pengendaran sepeda motor yang memakai sandal jepit.

Dalam Operasi Patuh 2022, pihak kepolisian akan merazia pengendara sepeda motor yang menggunakan ponsel, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak mengenakan helmi SNI, melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan mengemudi di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, penggunaan knalpot bising hingga balap liar juga akan diawasi secara ketat oleh kepolisian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya