SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aturan Kementrian Tenaga Kerja saat ini buruh yang baru bekerja 1,5 bulan pun haru mendaatkan THR.

Harianjogja.com, JOGJA-Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Jogja membuka posko pengaduan buruh yang tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Wakil Ketua DPC PDIP Kota Jogja, Antonius Fokki Ardianto mengatakan posko pengaduan THR dibentuk untuk menyikapi nasib buruh yang kemungkinan tidak mendaatkan hak THR dari perusahaan. Karena menurutnya, aturan Kementrian Tenaga Kerja saat ini buruh yang baru bekerja 1,5 bulan pun haru mendaatkan THR.

Ekspedisi Mudik 2024

THR yang harus diberikan perusahaan pun harus dalam bentuk uang, dan bukan dalam bentuk barang. Batas waktu pemberian THR maksimal sepekan sebelum lebaran. “Jika ada pelanggaran perusahaan tidak membayarkan THR, buruh dilahkan lapor ke Fraksi PDIP Kota Jogja,” kata Fokki.

Fokki menyatakan partainya akan membantu mendampingi buruh yang tidak mendaatkan hak THR. Selain membuka posko pengaduan THR, PDIP juga akan mengawasi proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) terutama bagi siswa kartu menuju sejahtera (KMS).

Sebab, kata dia, jumlah kuota untuk siswa KMS yang dipersiapkan tidak sebanding dengan jumlah lulusan, maka siswa pemegang KMS perlu solusi alternatif misalnya hak untuk memperoleh jaminan pendidikan Daerah (JPD). “Diharapkan juga peran aktif siswa keluarga pemegang KMS agar segera mengakses ke dinas pendidikan dan yang sekolah di luar kota untuk segera menyampaikan nilai ujian ke dinas pendidikan,” ujar Fokki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya