SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JOGJA: Birokrat yang ingin berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah Kota Jogja 2011 sepertinya harus berpikir ulang. Ancaman hukuman untuk PNS yang ketahuan terlibat pilkada hukumannya tidak main-main. Bahkan ancaman hukumannya yang terberat bisa sampai pemecatan dengan tidak hormat.

Inspektur Inspektorat Kota Jogja, Wahyu Widayat mengatakan, keterlibatan PNS dalam Pilkada sudah diatur dalam PP 53/2010 tentang disiplin PNS. ”Dari PP tersebut khusus mengenai pilkada ada di pasal 4 angka 14 dan 15,” kata Wahyu, Rabu (11/5).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Angka 14 menyebutkan tentang memberikan dukungan kepada calon walikota dan wakil walikota dengan memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP atau surat kependudukan. Angka 15 menyebutkan tentang memberikan dukungan kepada calon walikota dan wakil walikota dengan terlibat dalam kegiatan kampanye, menggunakan fasilitas jabatan untuk kampanye, serta membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan yang mencalonkan diri.

Wahyu menjelaskan, pelanggaran atas aturan tersebut termasuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya sudah diatur dalam pasal yang sama. Yang paling ringan, PNS yang termasuk dalam angka 14 dan 15 pasal 4 tadi bisa dikenai penurunan jabatan satu tingkat lebih rendah selama tiga tahun, sementara yang paling berat, pemecatan secara tidak hormat.(Harian Jogja/Anggraenny Prajayanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya