SOLOPOS.COM - Polisi gerebek kantor collector pinjol di Green Lake City, Tangerang, Kamis (14/10/2021). (Khairul Ma'arif/detikcom)

Solopos.com, JAKARTA — Polisi menyerbu ke berbagai perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal setelah mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mana saja yang sudah terkena operasi polisi? Berikut daftarnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

1. Polres Metro Jakpus Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar

Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut polisi mengamankan puluhan orang.

“Benar, saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi Detik.com, Kamis (14/10/2021).

Total ada 56 orang yang diamankan polisi di ruko tersebut. Mereka merupakan karyawan perusahaan pinjol.

“Total yang diamankan ada 56 orang,” ucap Hengki.

2. Polda Metro Jaya Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Perumahan Elite Tangerang

Setelah di Jakbar, polisi menggerebek kantor pinjaman online ilegal di ruko di perumahan elite di Kota Tangerang.

Kantor pinjol ilegal yang digerebek tersebut berada di Green Lake City, Ruko Crown Blok C1-7.

“Benar, ini terkait pinjol (ilegal). Anggota sudah di lokasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

PT Indo Tekno Nusantara (ITN) yang digerebek polisi bergerak dalam bidang jasa collector atau penagih utang pinjol.

“Hari ini kami gerebek PT ITN yang merupakan collector, penagihnya,” kata Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di lokasi.

3. Polda Jabar Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Yogya

Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjol ilegal di Kota Yogyakarta, DIY.

Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Sami rono, Caturnunggal, Kecamatan Depok.

Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Round Up: Terjerat Utang Pinjol, Ada Andil Pemerintah dan Masyarakat? 

Penggerebekan ini dilakukan tim subdit V siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY.

Pengungkapan berawal dari laporan seorang korban bernama Tedy Mulyadi ke Polda Jabar.

“Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Arief Rahman.

4. Bareskrim Gerebek 7 Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek 7 kantor sindikat pinjol ilegal di Jakarta.

Sebanyak 7 orang diamankan dari kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

“Benar bahwa telah dilakukan kegiatan itu. Dan saat ini orang-orangnya dalam pengembangan dan pendalaman untuk ke jaringan lain atau sindikasi lain,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Baca Juga: Gantung Diri, IRT di Giriwoyo Wonogiri Tinggalkan Buku Daftar 27 Pinjol 



Helmy menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Apartemen Taman Anggrek, Apartemen Laguna Pluit, Apartemen Green Bay Pluit, dan 2 lokasi di Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan berlangsung pada Selasa (12/10), sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.

Helmy membeberkan peran para pelaku.

Menurutnya, mereka bertugas sebagai penagih utang (desk collection) hingga operator SMS blasting.

Dari penggerebekan itu, turut disita sejumlah barang bukti yakni laptop, CPU, hingga ratusan sim card.

“Diduga para pelaku ini yang bertugas sebagai desk collection dan SMS blasting,” ucapnya.

Instruksi Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan perhatian soal kemunculan pinjaman online yang merugikan masyarakat.

Atas arahan Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya menindak tegas pinjol yang merugikan warga.

Jokowi menyinggung soal pinjol saat membuka acara OJK Virtual Innovation Day 2021, Senin (11/10/2021) lalu.

Pembukaan di Istana Kepresidenan ini juga dihadiri oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso.

“Tetapi pada saat yang sama saya juga memperoleh informasi banyak penipuan dan tindak pidana keuangan telah terjadi. Saya mendengar masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi oleh pinjaman online, yang ditekan dengan berbagai cara untuk mengembalikan pinjamannya,” ucapnya.

Tak berselang lama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajarannya untuk menindak tegas pinjol ilegal yang telah merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya