SOLOPOS.COM - Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko (kiri) memberikan keterangan pers kepada wartawan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Kamis (10/8/2023), terkait tindakan Mayor Dedi Hasibuan mendatangi Polrestabes Medan bersama prajuritnya yang diduga sebagai upaya memengaruhi proses hukum kepada ARH yang merupakan kerabatnya. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww)

Solopos.com, MEDAN — Pemeriksaan perwira menengah TNI AD Mayor (Chk) Dedi Hasibuan, yang aksinya viral di media sosial karena bersama rombongan prajurit TNI mendatangi Markas Polrestabes Medan, dipindahkan ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Hasil pemeriksaan Puspomad tidak menemukan adanya pelanggaran pidana dalam kasus Mayor Dedi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Mayor Dedi yang berdinas di Kodam I/Bukit Barisan sebelumnya menjalani pemeriksaan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad).

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspomad, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/Bukit Barisan,” kata Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Hamim Tohari, seperti dikutip Solopos.com dari Antara, Selasa (15/8/2023).

Dalam kesempatan berbeda, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) I/Bukit Barisan Kolonel Inf. Rico Julyanto menyampaikan Mayor Dedi, yang berdinas di Satuan Hukum Kodam (Kumdam) I/Bukit Barisan masih menjalani pemeriksaan untuk dugaan pelanggaran disiplin.

“Itu kami serahkan ke Pomdam I/Bukit Barisan,” kata Kolonel Rico.

Nantinya, hasil pemeriksaan Pomdam I/Bukit Barisan bakal menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin atas aksi Mayor Dedi beserta 13 prajurit TNI AD di Markas Polrestabes Medan, Sumatra Utara.

Terlepas dari prosesnya yang masih berjalan, Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko saat jumpa pers di Mabes TNI pada hari Kamis (10/8/2023) meyakini Mayor Dedi minimal kena sanksi disiplin atas perbuatannya.

Pasalnya, ada indikasi unjuk kekuasaan (show of force) dari Mayor Dedi Hasibuan beserta prajurit TNI lainnya saat mereka datang ke Markas Polrestabes Medan.

Mayor Dedi bersama rombongan datang pada hari libur ke Markas Polrestabes Medan menggunakan pakaian dinas berwarna hijau loreng.

“Aksi itu dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung Handoko.

Sebagai informasi, Mayor Dedi bersama rombongannya datang ke Markas Polrestabes Medan untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan terhadap Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), tersangka kasus pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

ARH merupakan keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.

Dalam aturan perundang-undangan, perwira hukum TNI dapat memberi bantuan hukum kepada prajurit TNI, PNS TNI, beserta keluarga mereka.

Keponakan masuk dalam daftar anggota keluarga yang dapat diberi bantuan hukum oleh perwira hukum TNI sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017.

Namun, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro memperkirakan ada prosedur yang tidak dilalui oleh perwira menengah TNI itu.

“Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum,” kata Kababinkum TNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya