SOLOPOS.COM - Desain Istana Negara berlambang burung Garuda di Ibu Kota Negara (IKN) karya seniman I Nyoman Nuarta - Twitter

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum menentukan nama yang akan dipilih sebagai calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Padahal amanat dalam UU IKN menyatakan lembaga tersebut sudah harus terbentuk pada tahun ini.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Meskipun demikian, hampir 2 tahun silam atau tepatnya pada Maret 2020, Jokowi pernah membocorkan sejumlah nama kandidat Kepala Otorita di antaranya mantan Menristek Bambang Brodjonegoro, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Direktur Utama PT Wijaya Karya (Wika) Tumiyana, dan mantan Bupati Banyuwangi Azwar Anas.

Berikut sosok keempat tokoh tersebut seperti dikutip Solopos.com dari Bisnis:

1. Tumiyana

Berdasarkan laporan harta kekayaan (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumiyana yang merupakan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya menjadi sosok yang paling kaya.

Tumiyana tercatat terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 29 April 2020 sebagai laporan periode 2019.

Hingga 2019, dia melaporkan total harta kekayaan dengan nilai mencapai Rp90,2 miliar.

Baca Juga: Terburu-Buru Mewujudkan Ibu Kota Baru Negara

Harta tersebut terdiri atas kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp38,185 miliar. Dia juga tercatat memiliki alat transportasi dan mesin senilai Rp720 juta, harta bergerak lainnya Rp380 juta, surat berharga Rp38,064 miliar, serta kas dan setara kas Rp23,291 miliar.

Selain harta, Tumiyana juga melaporkan utang dengan nilai Rp10,423 miliar.

2. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

Di bawah Tumiyana, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tercatat melaporkan harta kekayaan dengan total nilai Rp59,323 miliar.

Sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Ahok menyampaikan laporan kekayaan terakhirnya yakni pada 24 Maret 2021 sebagai laporan periode tahun 2020.

Ahok melaporkan kepemilikan 33 aset berupa tanah dan bangunan dengan nilai Rp48,771 miliar, kemudian lima alat transportasi dan mesin Rp5,1 miliar, dan harta bergerak lainnya Rp2,937 miliar.

Sementara itu, dia juga mengakui kepemilikan surat berharga senilai Rp10,720 miliar, kas dan setara kas Rp1,322 miliar, serta harta lainnya Rp1,261 miliar. Eks Gubernur DKI Jakarta ini juga melaporkan utang senilai Rp10,789 miliar.

3. Bambang Brodjonegoro

Selanjutnya, Bambang Brodjonegoro tercatat memiliki harta senilai Rp36,7 miliar.

Mantan Menteri Riset dan Teknologi, terakhir kali melaporkan LHKPN 2021 ketika menjabat Komisaris Utama PT Telkom.

Harta kekayaannya itu diperolehnya dari kepemilikan tanah dan bangunan senilai Rp29,6 miliar, alat transportasi dan mesin Rp893 juta, harta bergerak lainnya Rp212,4 juta, surat berharga Rp1,3 miliar, kas dan setara kas Rp5,3 miliar, lalu dikurangi utang Rp847,7 juta.

4. Azwar Annas

Berikutnya, Abdullah Azwar Anas yang merupakan Bupati Banyuwangi periode 2010-2021, melaporkan LHKPN untuk periode 2020 atau saat masih menjabat bupati.

Azwar tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp15,734 miliar, yang merupakan akumulasi dari asset berupa tanah dan bangunan senilai Rp4,740 miliar, alat transportasi dan mesin Rp280 juta.

Dia juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp146,350 juta, surat berharga Rp6,053 miliar, kas dan setara kas Rp3,834 miliar, dan harta lainnya Rp680 juta.

Seperti diketahui, Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi UU IKN melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (18/1/2022).

Pelaksanaan ini sesuai dengan target yang ditetapkan oleh panitia khusus DPR RI sebelumnya.

Baca Juga: Penuhi Kriteria Pemimpin Ibu Kota Baru, Ini Komentar Ridwan Kamil

Presiden Jokowi menyatakan bahwa salah satu institusi yang pertama kali pindah ke ibu kota baru Nusantara di Kalimantan Timur adalah Kepresidenan.



“Pada 2024 kemungkinan yang pertama pindah ke IKN adalah Kepresidenan dan 4 hingga 6 kementerian. Ini kemungkinan ya,” katanya dalam pertemuan bersama pemimpin redaksi media massa, dikutip Kamis (20/1/2022).

Pembentukan badan otorita diatur dalam UU IKN. Menurut Pasal 4 UU IKN, Badan Otorita IKN merupakan lembaga setingkat kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara. Lembaga tersebut selambat-lambatnya harus terbentuk akhir tahun ini.

“Otorita IKN Nusantara mulai beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022,” bunyi Pasal 36 UU IKN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya