Ramai Jual-Beli, Kucing Kuwuk Dilindungi Bukan Peliharaan
Laman media sosial Twitter tengah diramaikan dengan kasus jual-beli kucing kuwuk atau kucing hutan atau macan akar yang termasuk hewan dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan menjadi peliharaan.

SOLOPOS.COM - Pelepasliaran dua ekor kucing kuwuk Balai Besar KSDA Jawa Timur pada akhir Mei 2022. (BKSDA Jatim)
Solopos.com, SOLO — Laman media sosial Twitter tengah diramaikan dengan kasus jual-beli kucing kuwuk atau kucing hutan atau macan akar yang termasuk hewan dilindungi, sehingga tidak diperbolehkan menjadi peliharaan. Kucing kuwuk yang bernama latin Prionailurus bengalensis adalah kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.
Sejak 2002, kucing ini terdaftar dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab ia terdistribusi secara luas, tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran. Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan.
Nama bahasa Inggris kucing kuwuk adalah leopard cat, dari bintik-bintik seperti macan tutul yang ada di semua subspesies kucing kuwuk, tapi sebenarnya hubungan spesies dengan macan tutul jauh. Berdasarkan pantauan Solopos, di laman Bukalapak, seekor anakan kucing kuwuk dijual senilai Rp3 juta per ekor.
