SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (JIBI/Solopos/Antara/Audy Alwi)

Solopos.com, DEPOK  -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak akan memeriksa saldo rekening yang jumlahnya di atas Rp1 miliar untuk kepentingan pajak, menyusul maraknya artis dan Youtuber yang memamerkan saldo tabungan kepada publik.

"Kami tidak memajaki di atas Rp1 miliar. Bagaimana rekening dipajaki?" kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat ditemui di Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (UI) di Depok, Jawa Barat, Rabu (27/11/2019).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Sri Mulyani melanjutkan apabila jumlah saldo di rekening merupakan penghasilan sudah dikurangi pajak, hal itu juga tidak menjadi masalah.

"Jadi kalau memang satu miliar itu adalah hasil penerimaan yang sudah bersih dari pajak, ya tidak apa-apa," kata Menkeu.

Kementerian Keuangan juga tidak memeriksa rekening masyarakat tapi pemerintah mendapatkan laporan secara reguler khususnya rekening dengan saldo jumbo.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu meyakini setiap masyarakat memiliki kepatuhan terhadap peraturan itu.

"Kami tidak periksa juga. Kami adalah mendapatkan laporan secara reguler, kan itu sesuai dengan peraturan akses informasi," imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Ngobrol Santai bersama awak media beberapa waktu lalu mengatakan DJP sudah memiliki data kepemilikan saldo rekening para wajib pajak (WP) orang pribadi (OP) di atas Rp1 miliar.

Data itu, kata dia, diperoleh dari pihak perbankan secara otomatis. Suryo menuturkan Ditjen Pajak baru akan mengakses dan membuka data itu jika akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut misalnya ada youtuber yang tidak mau membayar pajak.

"Kita sudah menerima data keuangan secara automatically. Ini sudah dimulai untuk data keuangan berupa saldo rekening per 31 Desember 2017, itu sudah kita minta. Itu kita terima pada April 2018," katanya.

Hal tersebut sesuai ketentuan Automatic Exchange of Information (AEoI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Nomor 2017 tentang Tata Cara Pertukaran Informasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya