SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo [SPFM], Pemerintah Kota Solo melarang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum (URHU) untuk membuka usahanya pada awal dan akhir Bulan Ramadhan. Penutupan jam operasional URHU tersebut dilakukan pada 31 Juli hingga 6 Agustus 2011 serta 24 Agustus hingga 30 Agustus 2011.

Kabid Sarana Wisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Solo Keksi Sundari di Graha Wisata Niaga hari ini, Rabu (27/7) mengatakan larangan tersebut berdasarkan Perda Kota Surakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum. Menurutnya, apabila terdapat tempat hiburan yang melanggar aturan tersebut, maka Walikota berwenang untuk menutup tempat usaha serta mencabut izin usahanya.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Keksi mengatakan saat ini di Kota Solo terdapat sekitar hampir 40 tempat hiburan yang terdiri atas diskotik, kafe, karaoke, billiard, dan pub. Untuk menjaga kondusivitas Kota Solo, maka masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran terhadap aturan tersebut diharapkan untuk tidak mengambil tindakan secara sepihak dengan anarkis. Menurut Keksi, sebaiknya pelanggaran tersebut dilaporkan kepada aparat terkait untuk diambil tindakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. [SPFM/tna]

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya