SOLOPOS.COM - Suasana pertokoan di Jl. Lawu, Karanganyar masih beraktivitas seperti biasanya Senin (20/4/2020) siang. (Candra Mantovani)

Solopos.com, KARANGANYAR -- Selama Ramadan, Pemkab Karanganyar menerbitkan aturan pedagang takjil dilarang berjualan di pinggir jalan. Hal itu guna mencegah terjadinya kerumuman selama dilakukan physical distancing di tengah pandemi Covid-19.

Aturan itu keluar seiring pembatasan aktivitas perdagangan di seluruh wilayah Karanganyar saat memasuki Ramadan. Selain pedagang takjil dilarang berjualan di pinggir jalan, semua toko dan warung harus tutup pada pukul 21.00 WIB.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Plt. Kepala Satpol PP Karanganyar, Yopi Eko Jatiwibowo, mengatakan berdasarkan hasil rapat koordinasi untuk Ramadan yang akan berlangsung beberapa hari lagi, terdapat penyesuaian aturan untuk pedagang di Karanganyar

Hal paling utama yakni pembatasan seluruh aktivitas pedagang termasuk toko retail harus tutup mulai pukul 21.00 WIB. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi kerumunan yang akan terjadi selama bulan puasa di tengah pandemi Covid-19.

Update Jumlah Corona Dunia: Indonesia Konsisten Peringkat Ke-38

"Tadi sudah muncul aturan untuk menerapkan kebijakan saat bulan puasa. Ada pembatasan menyeluruh untuk aktivitas pedagang. Semua harus tutup tidak terkecuali mulai pukul 21.00 WIB. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan terkait sosialisasinya kepada seluruh pedagang termasuk toko-toko," kata Yopi, kepada Solopos.com, Senin (20/4/2020).

Dianjurkan Beralih ke Online

Selain itu, pembatasan juga berlaku bagi pedagang takjil musiman yang muncul pada sore hari menjelang waktu buka puasa. Aturan menyebutkan seluruh aktivitas pedagang takjil berjualan di pinggir jalan dilarang dan akan ditertibkan jika ada masyarakat yang nekat melanggar. Aturan tersebut berlaku di seluruh 17 kecamatan yang ada di Karanganyar.

"Nanti pastinya akan melalui media persuasif untuk membubarkannya. Karena kalau masih ada penjaja takjil akan muncul kerumunan. Kami akan berkoordinasi dengan kecamatan masing-masing karena angka pedagang musiman itu terus bertambah setiap tahun," imbuh dia.

Beredar Kabar Korban Perampokan Rp45 Juta di Baki Sukoharjo, Cek Faktanya

Sosialisasi besar-besaran akan dilakukan mulai Rabu (22/4/2020) dengan menganjurkan para pedagang agar menerapkan sistem pesan antar secara online. Selain itu, Pemkab Karanganyar juga akan menyebarkan pamflet dan papan pengumuman di titik tertentu sebagai media informasi.

"Nanti akan kami segera lakukan sosialisasi. Kalau warung yang bukan PKL tetap boleh tapi harus dibawa pulang dan tidak boleh ada kerumunan. Aktivitas pembatasan waktu seperti yang saya sampaikan tadi," papar dia.

Bupati Karanganyar, Juliyatmono, mengatakan edaran resmi akan dikeluarkan sebagai rambu petunjuk teknis aturan tersebut. Menurutnya, pembatasan tersebut berfungsi untuk meminimalisasi persebaran Covid-19 di Karanganyar.

"Kalau pedagang harus berjualan di rumah masing-masing seperti aturan ibadah. Kalau masih buka kan membuat kerumunan ya percuma. Aturan ini mencegah agar tidak terjadi kerumunan," jelas dia.

Ada Peran Mantan Pemain Persis Solo dalam Kesuksesan Kiper Ajax Amsterdam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya