SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Solopos.com, SOLO — Tempat-tempat hiburan malam di Kota Solo, Jawa Tengah harus libur atau tidak boleh beroperasi selama 14 hari pada awal Ramadan 2022 dan menjelang Lebaran.

Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No.5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Pada ketentuan tersebut diatur perihal klub malam, tempat karaoke, tempat pijat atau spa, live music dan bar, wajib menutup usaha selama 14 hari, yakni tujuh hari pada awal Ramadan dan tujuh hari menjelang Lebaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Baca Juga : Warga Demo Tuntut Karaoke Aloha Triyagan Sukoharjo Ditutup

Hal itu dibenarkan anggota DPRD Solo, Ginda Ferachtriawan, melalui unggahan Instagram baru-baru ini. Politikus PDIP tersebut mengimbau masyarakat Solo dan para pelaku usaha hiburan mematuhi aturan tersebut. “Mari kita taati bersama dan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan,” ungkap dia.

Penjelasan senada disampaikan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Solo, Didik Anggono, saat dihubungi melalui telepon WhatsApp (WA) akhir pekan lalu. Menurut dia telah dilakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha hiburan terkait aturan main. “Intinya kami sosialisasi, refresh kembali walaupun sudah pada tahu. Tapi tetap untuk petugas akan terus sosialisasi,” kata dia.

Didik juga menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan langsung ke lapangan. Tujuannya memastikan semua usaha hiburan sudah tutup sesuai ketentuan.

Baca Juga : Marak Petasan dan Long Bumbung, Satpol PP Solo Siapkan Langkah Tegas

“Sebagai petugas mengimbau baik-baik karena Perda ini sudah berlaku lama. Dan itu memang berpotensi ada yang melanggar maka kalau tidak ada petugas yang memantau ya bisa jadi melanggar. Untuk menjaga kondusivitas kami usahakan hadir di lokasi tempat-tempat usaha untuk memberikan edukasi, pemahaman,” urai dia.

Didik mengingatkan kepada semua elemen masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sweeping atau main hakim sendiri bila ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi. Satpol PP Solo menggandeng kepolisian untuk melaksanakan operasi Cipta Kondisi. “Kami bisa gandeng TNI/Polri,” terang dia.

Baca Juga : Hiburan Sriwedari Ditutup, DPRD Solo Panggil Pemkot dan Polsek Laweyan

Didik menyampaikan sejumlah modus atau aksi pelaku usaha hiburan malam yang nekat membuka usaha dan melanggar aturan. Agar tidak ketahuan petugas, katanya, pintu tempat hiburan ditutup dan lampu dimatikan. Begitu juga parkir kendaraan tamu dialihkan agar tidak mencurigakan.

“Ini jadi PR [pekerjaan rumah] yang perlu diselesaikan karena terkadang di hiburan malam ini mainnya kucing-kucingan. Dia menutup halaman, pintu ditutup, lampu dimatikan, parkir dialihkan, tapi room digunakan. Ini yang perlu kami waspadai. Satpol punya tim deteksi dini. Bisa kami libatkan di tim untuk melakukan pengamatan tertutup,” tutur dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya