SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, WONOGIRI</strong> — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogiri membatasi jam operasional tempat hiburan malam selama <a title="Car Free Sunday Wonogiri Ditiadakan sampai Akhir Juni" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/495/916557/car-free-sunday-wonogiri-ditiadakan-sampai-akhir-juni">Ramadan</a>. Pekan pertama Ramadan tempat hiburan harus tutup total.</p><p>Pekan selanjutnya boleh beroperasi dengan ketentuan Senin-Jumat buka pukul 21.00 WIB-23.00 WIB dan Sabtu-Minggu buka pukul 21.00 WIB-24.00 WIB. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Wonogiri menyosialisasikan aturan jam operasional tempat hiburan kepada para pelaku usaha di aula Kantor Satpol PP di kawasan kota, Kamis (17/5/2018).</p><p>Perwakilan dari enam tempat karaoke mengikuti sosialisasi tersebut. Kepala Satpol PP Wonogiri, Waluyo, mengatakan pada H-1 Lebaran atau saat malam takbiran hiburan malam harus tutup dan bisa buka normal lagi pada <a title="Naik, Kebutuhan Uang Lebaran Soloraya Capai Rp5 Triliun" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180516/495/916587/naik-kebutuhan-uang-lebaran-soloraya-capai-rp5-triliun">Lebaran </a>&nbsp;hari kedua dan seterusnya.</p><p>Jam operasional diatur untuk menjaga kondusivitas keamanan selama Ramadan. Dia menilai tempat hiburan rentan menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban umum.</p><p>Jika ada pihak yang merasa terganggu dengan aktivitas di dalam tempat hiburan saat Ramadan, bisa saja terjadi hal-hal tidak diinginkan. &ldquo;Jangan sampai tempat hiburan di-sweeping pihak-pihak tertentu karena beroperasi saat umat Islam menunaikan ibadah. Kan enggak elok juga saat yang lain ibadah tempat karaoke buka. Makanya jam operasi perlu diatur,&rdquo; kata Waluyo.</p><p>Saat beroperasi, lanjut dia, tempat hiburan harus bebas dari <a title="Digerebek, Warung Samping Mapolres Wonogiri Jualan Miras" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180514/495/916257/digerebek-warung-samping-mapolres-wonogiri-jualan-miras">minuman keras</a> (miras). Dia tak ingin ada pengunjung yang keluar dari tempat hiburan dalam kondisi mabuk.</p><p>Hal itu berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Waluyo mengaku pernah mendapat laporan ada pengunjung tempat karaoke yang mabuk. Itu menunjukkan pengunjung minum miras di dalam tempat karaoke.</p><p>Bisa jadi miras dibawa pengunjung dari luar tempat karaoke, tetapi ada kemungkinan miras disediakan di tempat karaoke. &ldquo;Lebih baik menyediakan teh hangat atau es teh. Pokoknya tempat hiburan selama Ramadan ini harus bebas dari miras. Kalau bisa sampai seterusnya,&rdquo; imbuh Waluyo.</p><p>Dia memastikan akan memonitor seluruh tempat hiburan bersama Polres Wonogiri. Apabila pengelola tidak mematuhi ketentuan, Satpol PP akan memberi peringatan lisan dan tertulis. Namun, dia meyakini pelaku usaha taat aturan.</p><p>Selama ini mereka mengindahkan aturan sehingga tidak ada gangguan kamtibmas yang terjadi selama Ramadan. &ldquo;Di Wonogiri ada enam tempat karaoke di Kecamatan Wonogiri, Ngadirojo, Baturetno, dan Purwantoro,&rdquo; ulas Waluyo.</p><p>Pengelola tempat karaoke di Desa Sendang, Kecamatan Wonogiri, Budi Hardono, tak mempermasalahkan aturan tersebut. Dia berkomitmen mematuhinya.</p><p>Dia sepakat semua pihak perlu mengantisipasi kejadian yang bisa mengganggu kamtibmas selama Ramadan. Terlebih, sekarang ini banyak aksi teroris di sejumlah daerah.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya