SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Harianjogja.com, SLEMAN-Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) selama bulan Ramadan mengalami perubahan. Perubahan tersebut berdasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 1 Tahun 2014 tentang penetapan jam kerja PNS dalam menyambut bulan suci Ramadan.

Bagi instansi yang memberlakukan lima hari kerja, pada hari Senin-Kamis PNS akan bertugas pada pukul 07.30 – 14.40 WIB, sementara pada hari Jumat hanya hingga pukul 13.30 WIB. Bagi instansi yang memberlakukan enam hari kerja, PNS akan bertugas pukul 07.30-13.30 pada hari Senin-Kamis, hari Jumat hingga pukul 11.00 WIB, dan hari Sabtu hingga 12.30 WIB.

Promosi Sejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan

Kabag Humas Setda Sleman, Endah Sri Widiastuti memaparkan PNS beragama Islam diharapkan menunaikan ibadah puasa sesuai dengan tuntunan tanpa mengurangi semangat pengabdian dan pelayanan kepada masyarakat. Mengenai adanya perbedaan awal dan akhir Ramadhan, ditambahkan Endah, PNS hendaknya dapat menyesuaikan keputusan pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya