SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu rumah hiburan karaoke di kawasan wisata Bandungan, Kabupaten Semarang. (Imam Yuda Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

Pemkab Bantul mengeluarkan surat edaran Bupati Bantul Nomor 300/2007 yang membatasi tempat hiburan

 
Harianjogja.com, BANTUL--Pemkab Bantul mengeluarkan surat edaran Bupati Bantul Nomor 300/2007 yang membatasi tempat hiburan beroperasi pada dua hari awal puasa. Selain itu, masyarakat dilarang keras menjualbelikan dan membunyikan petasan demi untuk mewujudkan ketertiban dan kenyamanan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Satpol PP Bantul, Hermawan Setiaji mengatakan dalam surat edaran disebutkan dua hari di awal bulan puasa, jam operasional tempat hiburan malam dibatasi mulai pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB saja.

Sedangkan pusat kebugaran, salon, spa, panti pijat, dan pijat tradisional diperbolehkan beroperasi siang hari pada pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB. “Kecuali untuk kegiatan usaha hotel tetap beroperasi seperti biasa,” ujarnya pada Kamis (25/5/2017).

Menurut Hermawan surat edaran tersebut tak hanya ditujukan bagi pengelola tempat hiburan, namun pelaku usaha jasa makanan dan miuman baik restoran, warung makan, dan juga lesehan diminta untuk tidak melakukan kegiatan usaha secara terbuka, transparan atau atraktif terlihat oleh umum.

Aturan tersebut tak hanya berlaku bagi usaha di tepi jalan, namun juga yang berada di dalam pusat pembelanjaan. “Upaya pengawasan dan penertiban akan tetap dilakukan,” katanya.

Sementara itu, Bupati Bantul Suharsono melarang organisasi kemasyarakat (ormas) melakukan sweeping selama Bulan Ramadan. Menurut dia, yang berwenang melakukan penindakan bagi setiap pelanggaran adalah pihak Satpol PP dan kepolisian. Sehingga ormas tidak dibenarkan melakukan tindakan sendiri.

Pihaknya meminta kepada ormas maupun elemen masyarakat lainnya agar melapor Satpol PP Bantul maupun kepolisian jika menemui pelanggaran saat Ramadhan. “Semuanya harus sesuai prosedur, lapor ke Polres atau Satpol PP,” tegasnya.

Sebab jika ormas bertindak sendiri, bukan tak mungkin muncul benturan antar masyarakat. Untuk menghindari itu, ormas diminta mentaati aturan perundangan-undangan yang berlaku.

“Kalau ada yang bertindak sendiri, saya akan tindak. Karena ada aturannya, tidak boleh ormas berjalan sendirinya. Itu bukan tanggung jawab ormas,” katanya.

Suharsono juga meminta kepada masyarakat dan pelaku usaha di Bantul untuk mematuhi aturan yang dibuat. Jika masyarakat menemukan pelanggaran terkait pelaksanaan surat edaran tersebut, mereka diharapkan untuk melapor ke aparat setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya