Umum
Minggu, 5 Juni 2016 - 13:53 WIB

RAMADAN 2016 : YLKI: Jangan Tayangkan Iklan Rokok Selama Puasa

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Iklan rokok dan produk tembakau seperti di Jl. Ir. Sutami, Jebres, Solo, Jawa Tengah ini mestinya sah menunjukkan wujud rokok (JIBI/Solopos/Dok.)

Ramadan 2016, YLKI meminta stasiun televisi tidak menayangkan iklan rokok selama bulan Puasa.

Solopos.com, JAKARTA–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau semua stasiun televisi di Tanah Air agar tidak menayangkan iklan atau promosi rokok selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.

Advertisement

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan jam tayang iklan rokok di media elektronik biasanya hanya boleh ditayangkan pada pukul 21.30 malam – 05.00 pagi waktu setempat.

“Pengaturan ini diasumsikan bahwa pada rentang waktu itu tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok,” ujar dia seperti dilansir Antara, Minggu (5/6/2016).

Sementara pada Ramadan, menurutnya terjadi perubahan jam tidur penonton. “Akan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi pada saat makan sahur, sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan. Ini kan tidak baik,” katanya.

Advertisement

Terkait hal ini, pihaknya mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan imbauan serupa. “Ini untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan industri rokok dan tidak menjadi perokok-perokok baru seperti ditargetkan industri rokok,” katanya.

YLKI juga mengimbau acara-acara keagamaaan di televisi untuk tidak disponsori oleh iklan rokok.

Di negara-negara lain di seluruh dunia, menurut Tulus, iklan rokok sudah dilarang total di semua media. “Di Eropa, iklan rokok sudah dilarang total sejak 1960-an. Sementara di Amerika iklan rokok sudah dilarang sejak 1973,” imbuhnya.

Advertisement

Di Indonesia, paparnya, secara regulasi, tembakau/rokok adalah produk adiktif bagi penggunanya. Oleh karena itu, UU tentang Kesehatan dan UU tentang Cukai sangat membatasi konsumsi, penjualan dan promosi/iklan rokok/produk tembakau. Kendati demikian, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.

“Ironisnya, terkait dengan iklan rokok, masih terjadi pelanggaran di sana-sini,” jelas dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif