SOLOPOS.COM - Iklan rokok dan produk tembakau seperti di Jl. Ir. Sutami, Jebres, Solo, Jawa Tengah ini mestinya sah menunjukkan wujud rokok (JIBI/Solopos/Dok.)

Ramadan 2016, YLKI meminta stasiun televisi tidak menayangkan iklan rokok selama bulan Puasa.

Solopos.com, JAKARTA–Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengimbau semua stasiun televisi di Tanah Air agar tidak menayangkan iklan atau promosi rokok selama bulan Ramadhan 1437 Hijriah.

Promosi Era Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, mengatakan jam tayang iklan rokok di media elektronik biasanya hanya boleh ditayangkan pada pukul 21.30 malam – 05.00 pagi waktu setempat.

“Pengaturan ini diasumsikan bahwa pada rentang waktu itu tidak ada anak-anak dan remaja yang menonton televisi sehingga mereka tidak terpapar iklan rokok,” ujar dia seperti dilansir Antara, Minggu (5/6/2016).

Sementara pada Ramadan, menurutnya terjadi perubahan jam tidur penonton. “Akan banyak anak-anak dan remaja yang menonton televisi pada saat makan sahur, sementara jam tayang iklan rokok masih diperbolehkan. Ini kan tidak baik,” katanya.

Terkait hal ini, pihaknya mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengeluarkan imbauan serupa. “Ini untuk melindungi anak-anak dan remaja agar tidak teracuni oleh pesan-pesan industri rokok dan tidak menjadi perokok-perokok baru seperti ditargetkan industri rokok,” katanya.

YLKI juga mengimbau acara-acara keagamaaan di televisi untuk tidak disponsori oleh iklan rokok.

Di negara-negara lain di seluruh dunia, menurut Tulus, iklan rokok sudah dilarang total di semua media. “Di Eropa, iklan rokok sudah dilarang total sejak 1960-an. Sementara di Amerika iklan rokok sudah dilarang sejak 1973,” imbuhnya.

Di Indonesia, paparnya, secara regulasi, tembakau/rokok adalah produk adiktif bagi penggunanya. Oleh karena itu, UU tentang Kesehatan dan UU tentang Cukai sangat membatasi konsumsi, penjualan dan promosi/iklan rokok/produk tembakau. Kendati demikian, pada kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi.

“Ironisnya, terkait dengan iklan rokok, masih terjadi pelanggaran di sana-sini,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya