SOLOPOS.COM - Ilustrasi petasan (Hijriah AW/JIBI/Solopos)

Ramadan 2016, Pemkab Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk tetap selalu menjaga situasi keamanan dan ketertiban

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemkab Kulonprogo mengimbau masyarakat untuk tetap selalu menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama Ramadan, misalnya dengan menghindari konsumsi minuman keras (miras) atau bermain petasan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Imbauan itu disampaikan Bupati Kulonprogo, Hasto Wardoyo, dalam safari tarawih di Masjid Baitussalam, Dusun Keji, Desa Hargotiro, Kecamatan Kokap, Rabu (22/6) malam. Dia ingin mengingatkan kembali terhadap imbauan serupa yang sebenarnya sudah disampaikan Polres Kulonprogo. “Lebih baik beli barang-barang yang bermanfaat dari pada beli mercon atau miras,” kata Hasto.

Bermain petasan atau mercon secara beramai-ramai mungkin terkesan asik sehingga banyak yang melakukannya saat Ramadan hingga Lebaran nanti. Namun, Hasto berpendapat kegiatan itu sebenarnya bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain di sekitarnya. Terkadang ada yang terluka akibat bermain petasan atau bahkan dapat memicu terjadinya kebakaran.

Sementara itu, berbagai bantuan uang tunai dari Badan Amal Zakat Nasional (Baznas) Kulonprogo, Forum Corporate Social Responsibility (CSR) Kulonprogo, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo, dan sejumlah pihak lain.

Ada pula yang berbentuk Al Quran dan buku juz amma. Total nilai bantuannya mencapai lebih dari Rp12 juta. Bantuan tersebut diserahkan kepada warga yang membutuhkan, seperti kaum duafa dan yatim piatu, takmir masjid, pedagang kecil, serta korban longsor yang terjadi beberapa waktu lalu.

Terpisah, Kapolres Kulonprogo, AKBP Nanang Djunaedi mengatakan, terdapat sejumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat  (kamtibmas) yang cenderung sering terjadi selama ramadan. Salah satunya adalah peningkatan peredaran petasan yang seakan sudah menjadi budaya untuk meramaikan suasana usai salat tarawih atau subuh.

Padahal, suara keras yang ditimbulkan bisa sangat mengganggu. Petasan juga termasuk barang berbahaya karena mengandung bahan peledak sehingga petugas bakal bertindak tegas. “Jika yang ditemukan pertugas saat razia adalah kembang api yang disertai izin, itu masih diperbolehkan,” ujar Nanang, Kamis (23/6/2016).

Nanang lalu menyampaikan, petugas Polsek Sentolo telah mengamakan pembuat petasan pada Rabu (15/6/2016) pekan lalu. Barang bukti yang disita antara lain 6,5 ons bubuk petasan, satu kantong plastik sumbu petasan, tujuh selongsong petasan, serta 15 kertas pembungkus petasan.

Tersangka diperkirakan menyiapkan banyak petasan untuk memeriahkan hari raya Idul Fitri. Namun, perbuatan itu membuatnya bisa dijerat dengan Undang-Undang Darurat No.12/1951 serta Pasal 187 KUHP tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal berupa penjara seumur hidup.

“Kami sudah kirimkan sampelnya ke labfor Semarang untuk mengetahui apakah dari barang bukti ada yang ini merupakan mesiu atau bahan peledak,” ucap Nanang kemudian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya